Satu kompi Anggota Gabungan
yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bantul Kompol Tb. Faisal R, SIK, MH. melaksanakan
apel kesiapan pengamanan sidang lanjutan kasus pengeroyokan di Pengadilan Negeri
Bantul di depan mako Polres Bantul, Selasa,11 Desember 2012 pukul 08.00 wib. Agenda
sidang putusan para terdakwa menghadirkan kesepuluh terdakwa pengeroyokan atas
korban anggota Banser Satkoryon Jetis atas nama Abu Darin (25).
Dalam apel tersebut Kabag Ops
Polres Bantul memberikan arahan antara lain, anggota dilapangan dalam melaksanakan pengamanan
agar selalu hati-hati, waspada dan berjalan sesuai protap yang ada serta jangan
sampai terpancing dengan adanya provokasi-provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung
jawab.
Sementara pelaksanakaan
sidang putusan yang dipimpin oleh DR. Yanto, SH, MH dan hakim anggota Achmad
Wijayanto, SH, MH, serta Panitera penganti Slamet Riyadi dan JPU Nur Khomsyiah,
SH, memutuskan para terdakwa secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pidana
kasus pengeroyokan dan diputuskan pada masing masing terdakwa pidana 1 tahun
penjara dikurangi lama tahanan dan denda perkara masing masing Rp 2000,- ( Dua ribu rupiah ).
Adapun masing masing
terdakwa adalah Tatar Praseteyo alias Gepeng, Hendri Santoso, Arif efendi alias
Peloh, Sigit Noviantoro alias Sentit, Budiantoro alias Bebek, Mukils Safani,
Iswadi alias Jebrut, Sumargiyanto alias Mbendol, Rujito alias Pesdi dan Sutriyono
alias Penyung.
Persidangan yang dihadiri
oleh ratusan anggota banser tersebut akhirnya selesai dalam keadaan aman pada
pukul 10.40 Wib.
Posting Komentar