PENGAMANAN SIDANG KEPUTUSAN KASUS PENGANIAYAAN ANGGOTA BANSER

Selasa, 11 Desember 20120 komentar



Satu kompi Anggota Gabungan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bantul Kompol Tb. Faisal R, SIK, MH. melaksanakan apel kesiapan pengamanan sidang lanjutan kasus pengeroyokan di Pengadilan Negeri Bantul di depan mako Polres Bantul, Selasa,11 Desember 2012 pukul 08.00 wib. Agenda sidang putusan para terdakwa menghadirkan kesepuluh terdakwa pengeroyokan atas korban anggota Banser Satkoryon Jetis atas nama Abu Darin (25). 

Dalam apel tersebut Kabag Ops Polres Bantul memberikan arahan antara lain, anggota dilapangan dalam melaksanakan pengamanan agar selalu hati-hati, waspada dan berjalan sesuai protap yang ada serta jangan sampai terpancing dengan adanya provokasi-provokasi  dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sementara pelaksanakaan sidang putusan yang dipimpin oleh DR. Yanto, SH, MH dan hakim anggota Achmad Wijayanto, SH, MH, serta Panitera penganti Slamet Riyadi dan JPU Nur Khomsyiah, SH, memutuskan para terdakwa secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pidana kasus pengeroyokan dan diputuskan pada masing masing terdakwa pidana 1 tahun penjara dikurangi lama tahanan dan denda perkara masing masing Rp 2000,-  ( Dua ribu rupiah ).

Adapun masing masing terdakwa adalah Tatar Praseteyo alias Gepeng, Hendri Santoso, Arif efendi alias Peloh, Sigit Noviantoro alias Sentit, Budiantoro alias Bebek, Mukils Safani, Iswadi alias Jebrut, Sumargiyanto alias Mbendol, Rujito alias Pesdi dan Sutriyono alias Penyung.

Persidangan yang dihadiri oleh ratusan anggota banser tersebut akhirnya selesai dalam keadaan aman pada pukul 10.40 Wib. 

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger