Jumat, tanggal 15 Februari 2013
pukul 08.30 Wib, Kapolsek
Pajangan AKP SUGENG HARSOYO memberikan arahan kepada seluruh
Personil Polsek Pajangan mengenai Hasil Rakor Kapolsek jajaran Polda Daerah
D.I. Yogyakarta dengan Kapolda Daerah D.I. Yogyakarta pada hari Selasa dan Rabu
tanggal 12 dan 13 Februari 2013 di Gedung Serbaguna Polda Daerah D.I.
Yogyakarta.
Kapolsek
memberikan menjelaskan tentang UU
Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanggulangan konflik social serta INPRES Nomor 2
tahun 2013 tentang pelaksanaan penanggulangan konflik Sosial, kemudian
menegaskan kepada seluruh anggota terutama Bhabinkamtibmas Polsek Pajangan agar
selalu bekerjasama serta harus memiliki nomor telepon Toga, Tomas, Kepala Desa,
Perangkat Desa dan Kepala Dukuh diwilayahnya masing-masing, setiap permasalahan
sekecil apapun menyangkut konflik sosial harus segera ditangani dan dilaporkan
kepada Kapolsek guna mengambil langkah-langkah penyelesaikan terjadinya konflik
tersebut sehingga tidak mengembang menjadi besar.
Beliau mengatakan Arahan ini bertujuan
untuk membuat terobosan baru penanganan konflik sosial di wilayahnya. Karena
untuk mencegah terjadinya konflik sosial tidak cukup dengan hanya melibatkan tokoh
masyarakat atau tokoh agama, tapi diperlukan terobosan baru agar konflik bisa
teratasi sehingga menjadikan situasi yang kondusif.
Posting Komentar