Rabu,
tanggal 27 Februari 2013 pukul 10.00 Wib Sat Sabhara Polres Bantul melaksanakan
kegiatan operasi Tipiring ( Tindak Pidana Ringan ) di Wilayah Kretek dan
Sanden. KBO Sabhara Ipda Edi Susanto memimpin
jalannya giat tersebut, dan mendapati 10 Pasangan mesum tanpa ada ikatan
perkawinan. Sasaran operasi tipiring yakni Hotel dan Losmen di pesisir pantai
yang sering digunakan pasangan tersebut.
Dari
10 Pasangan, didapati sepasang dibawah umur yakni AM (17 th) dan LB (16 th)
keduanya beralamat Plumbung, Segoroyoso,
Pleret,
Bantul. Selanjutnya mereka di bawa ke Polres Bantul mengunakan Truk Dalmas guna
melakukan penyidikan. Mereka dikenakan Perda Kabupaten Bantul no.5 tahun 2007
tentang larangan pelacuran ditempat umum.
Di
hari yang sama, Kasat Sabhara AKP Riyono, SH melaksanakan kembali giat Tipiring
pukul 21.00 Wib dengan sasaran Hotel dan Losmen di wilayah Banguntapan, Sewon
dan Kasihan. 10 Personil Sabhara langsung melakukan pengeledahan ruang ke
ruang. Dari ke tiga wilayah tersebut, berhasil mengamankan 3 pasangan mesum.
Selanjutnya mereka langsung di bawa ke Polres Bantul.
Kamis,
tanggal 28 Februari 2013 pukul 10.00 Wib, sebanyak 12 Pasang mengikuti sidang
Tipiring di Pengadilan Negeri Bantul. Dan oleh Hakim Golom Silitonga, SH yang
memimpin sidang tersebut kedua belas pasang dikenai pelangaran Tipiring Perda
Kab. Bantul Nomor 05 Tahun 2007 tentang larangan pelacuran di tempat umum.
Masing masing terdakwa didenda Rp 250,000,- atau kurungan selama 14 hari serta
biaya perkara Rp.1.000,-. Sementara untuk tersangka di
bawah umur dilakukan pembinaan oleh Sat Sabhara Polres Bantul dengan cara
mendatangkan kedua orang tua masing masing. AM (17 th) dan LB (16 th) wajib
lapor seminggu dua kali beserta keluarga, pungkas Kasat Sabhara.
Posting Komentar