Kasus tindak pidana pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) kepada
anggota Banser atas nama Edi Bambang Suyadi yang terjadi pada saat Konser seni
musik religi Bugie and BQ Band di Dk Gupakwarak RT 03, Sendangsari, Pajangan,
Bantul yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Februari 2013 yang dilakukan
oleh pemuda Dk. Gupakwarak Sumadi dan kawan kawan, tadi pagi, Selasa 26 Maret
2013 pukul 09.30 wib bertempat di Balai desa Sendangsari Pajangan Bantul telah
dinyatakan selesai / damai dengan ditandatanganinya surat pernyataan damai secara
kekeluargaan oleh kedua pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Surat pernyataan damai ini ditandatangani karena
kesadaran masing masing dari kedua belah pihak dan disaksikan oleh hadirin
antara lain Kepala Desa Sendangsari Sapto Sarosa, Penasehat NU Kec. Pajangan
Abdul Basir, Waka Polsek Pajangan, Iptu Herlan Budiman, Kanit Bimas Polsek
Pajangan Ipda Muh. Sugeng, Kanit Reskrim Polsek Pajangan Ipda Muji Suharjo, SH,
Kanit Intel Polsek Pajangan, Aiptu Subekti, Kasihumas Polsek Pajangan Aiptu Sunarto,
Kanit Provos Polsek Pajangan Aiptu Basroni, Kanit Patroli Polsek Pajangan Aiptu
Pujiharta dan Bhabin Kamtibmas Bripka Tetepana.
Adapun surat perdamaian tersebut isinya antara lain
adalah Pihak Sumadi mengakui kesalahannya atas perbuatan yang dilakukan
terhadap Pihak korban yang mengakibatkan
kerugian fisik maupun lainnya. Atas hal
tersebut Pihak Sumadi menyatakan meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatannya
terhadap Pihak korban, selanjutnya Pihak Sumadi bersedia dan memberikan secara
ikhlas dan sadar atas kerugian yang dialami Pihak Korban, dengan menyerahkan
uang tunai kepada Pihak Korban sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima
ratus ribu rupiah). Pihak Korban menyatakan bahwa atas kesadarannya menerima
permintaan maaf dari Pihak Sumadi, selanjutnya Pihak Korban menerima uang
tersebut sebagai ganti kerugian fisik maupun lainnya yang dideritanya.
Dan selanjutnya Pihak korban secara sadar menerima
pernyataan maaf dari Pihak Sumadi dan menyatakan persoalan/perkara pengeroyokan
terhadap dirinya telah dinyatakan selesai, dengan demikian dirinya menyatakan
tidak akan menuntut perbuatan perkara dari Pihak Sumadi secara Hukum baik
Pidana maupun Perdata dan dengan ini Pihak Korban menyatakan mencabut Laporan
Polisi atas pengeroyokan dirinya pada tanggal 23 Februari 2013 kepada pihak
yang berwajib Polsek Pajangan.
Posting Komentar