Pada hari Sabtu
tanggal 9 Maret 2013 sekira pukul 22.20 Wib, sekitar 50 orang yang
menamakan dirinya Ormas FJI 9 (Fron
Jihat Islam 9) melakukan sweping penyakit masyarakat diseputar
wilayah hukum Polsek Bantul. Kegiatan sweping yang dipimpin oleh Abdulrohman tersebut
melakuklan sweping pekat terhadap masyarakat
terutama anak remaja yang melakukan pacaran di Lapangan
Balai desa Tri Renggo dan di Lapangan Dwi
Windu Bantul.
Dalam kegiatan tersebut, FJI telah
mengamankan sebanyak 7 (tuju) orang dewasa dan remaja yang
terdiri dari 2 (dua) pasang yang berpacaran dan 3
(tiga) orang yang sedang nongkrong-nongkrong di
tempat gelab di kedua lapangan tersebut. Selanjutnya Fji menyerahkannya
ke
Polsek Bantul guna dilakukan Pembinaan.
Kapolsek Bantul Kompol Sudarsono menerima ke 7
(tujuh ) orang tersebut dan selanjutnya diadakan
pemeriksaan kemudian dilakukan pembinaan.
Untuk anak yang dibawah umur oleh
Kapolsek dipanggilkan Orang tuanya agar mereka mengetahui perbuatanya anaknya. Selanjutnya diberikan arahan agar
orang tuanya terus mengawasinya dan si anak tidak mengulangi perbuatanya. Kemudian
ke tujuh Orang yang telah di serahkan itu semuanya
membuat Surat Pernyataan yang intinya tidak akan mengulangi lagi perbuatanya.
Adapun ketuju orang tersebut adalah KSW (21 tahun)
Swasta alamat Sewrayu Rt 01,Bantul;
Kec.Bantul Kab. Bantul, AEW (25 tahun) Swasta, alamat Gedongan Rt
02, Ds.Trtirenggo Kec.Bantul, MRO (28 Th) Swasta,
Alamat Rorojonggrang Rt 06/06 Kec.Manyaran Semarang Barat. AYA (26 Tahun) swasta alamat Pedak Rt 04 Bantul Kec.Bantul, RA (18 tahun) Pelajar alamat
Glagah Tamanan Rt 04 Banguntapan Bantul, DP (16 tahun) Pelajar Alamat
Karangmojo Rt 02, Trirenggo Kec.Bantuln DA (14 tahun) Pelajar
SMP Alamat Kweni Rt 02, Bangunharjo,Sewon Bantul.
Kapolsek Bantul menjelaskan, dalam rangka menjaga
Kamtibmas, boleh saja berpartisipasi. Dan polisi juga menginginkan partisipasi
masyarakat "Polisi akan bermitra dengan siapa pun, untuk menjaga kamtibmas
dan kepentingan masyarakat. Sepanjang itu tidak melanggar hukum”, jelasnya.
Namun kami menghimbau ormas tidak melakukan aksi sweeping
apalagi disertai tindakan anarkis sebab itu tidak dibenarkan secara hukum. Negara
kita adalah negara hukum, dengan demikian negara punya aparatur hukum untuk
menegakkan hukum itu sendiri. Dan ormas tidak masuk sebagai aparatur negara
penegak hukum, dengan demikian ormas tidak punya dasar hukum untuk melakukan
sweeping.
Kalau memang masih ada hal hal yang menganggu kamtibmas
segera diinformasikan ke polisi. Biarkan polisi yang menindak semuanya. Karena
itu wewenang polisi,” jelasnya.
Posting Komentar