Kamis,18 April 2013, sekira pukul 10.00 wib, Anggota Sat
Sabhara Polres Bantul menyidangkan tipiring tersangka miras berinisial Wd di
Pengadilan Negeri Bantul. Oleh Hakim Ni Wayan Wirawati, SH. Msi yang memimpin
sidang tersebut terdakwa WD dikenai pelangaran Tipiring pasal 21 ayat (1) dan
ayat (5) dan pasal 34 ayat (1) peraturan daerah Bantul No. 2 tahun 2012 dengan didenda
Rp 400.000,- atau kurungan selama 14 hari serta biaya perkara Rp.2.000.
Terdakwa WD diamankan petugas Sat Sabhara Polres Bantul
dalam Razia premanisme dan operasi miras yang dilaksanakan pada hari Senin, 15
April 2013 pukul 20.00 wib. WD tertangkap dengan barang bukti berupa satu
derigen miras jenis ciu sebanyak lima belas liter yang ditemukan di warung miliknya
dengan alamat Kasihan Rt 26, Tamantirto, Kasihan, Bantul.
Posting Komentar