Anggota Reskrim Polsek Bambanglipuro menindak lanjuti
perintah pimpinan melaksanaan giat Operasi Pekat di wilayah Bambanglipuro.
Operasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bambanglipuro Iptu Supriyono
tersebut melibatkan 5 anggota Reskrim berhasil menangkap seorang laki laki yang
berinisial Bagong warga Dsn. Bebekan Mulyodadi Bambanglipuro Bantul,
yang diduga sebagai pengecer judi togel jenis Hongkong dengan menggunakan
handphone.
Dari hasil pengembangan terhadap tersangka tersebut, petugas berhasil menangkap 2 tersangka lainya
di lokasi yang berbeda masing masing berinisial Midun (30 tahun) beralamat di Dsn. Samen, Sumbermulyo Bambanglipuro, dan LS (30 tahun) beralamat di Dsn. Derman Sumbermulyo Bambanglipuro Bantul.
Para tersangka dalam menjalankan aksinya dengan
menggunakan handphone sebagai sarana komunikasi dengan cara menulis nomor angka
togel berikut jumlah uangnya melalui SMS sesuai pesanan para pembeli bahkan
tersangka tersebut juga menulis nomor togel untuk dirinya sendiri, kemudian SMS
tersebut dikirim ke pengepul, sedangkan identititas para pengepul masih dalam
penyelidikan petugas.
Penangkapan yang dilakukan oleh petugas tanpa mendapatkan
perlawanan ketiga tersangka, ketiganya ditangkap ketika baru
saja melayani pembeli nomor togel jenis
Hongkong tersebut.
Petugas mengamankan ketiganya beserta barangbuktinya ke Polsek Bambanglipuro.
Petugas mengamankan ketiganya beserta barangbuktinya ke Polsek Bambanglipuro.
Dari tangan tersangka Bagong berhasil disita 1 unit
sepeda motor merk Yamaha V-ixion, warna merah th 2009 No Pol AB 2055 RK dan 1 buah handphone merk Samsung
seri Chory 2 warna hitam kombinasi pink serta 1 lembar kertas hasil rekap yang
bertuliskan angka-angka serta Uang sejumlah Rp. 66.000,- yang diduga dari para
pembeli.
Dan dari tangan tersangka Midun berhasil disita 1 buah handphone merk Cross type 6 warna casing hitam,
sedangkan tersangka LS barang yang disita adalah 1 unit sepeda
motor merk Suzuki Satria FU No Pol : Ab 6136 TJ th 2012 warna merah hitam STNK
atas nama tersangka, 1 buah handphone merk Sony Erecsson seri K530i dan uang
sejumlah Rp 27.000,-
Terhadap ketiga tersangka oleh petugas dikenakan pasal
303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal
10 tahun penjara dan denda sebanyak banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
+ komentar + 1 komentar
Cara Bermain Judi Togel Sgp
Posting Komentar