Kamis tanggal 23 Mei 2013 pukul 10.00 wib, Sat Sabhara
Polres Bantul menyidangkan dua tersangka hasil razia ops pekat di Pengadilan
Negeri Bantul. adapun kedua tersangka berinisial AK yang beralamat di dusun Gonjen, Tamantirto, Kasihan, Bantul dengan
barang bukti 9 kemasan plastik berisi1 liter Alkohol dan TH yang beralamat di dusun Onggobayan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul
dengan barang bukti 1 botol anggur.
Kedua tersangka tersebut terazia karena terbukti menjual
minuman keras pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekira jam 20.30. Wib di
masing masing warung rumahnya.
Dalam sidang tersebut Hakim Bayu Soho SH memutuskan
dengan hukuman denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.- , apabila tidak
membayar menjalani kurungan selama 7 hari dan barang bukti disita negara untuk
dimusnahkan serta membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000.-. Kedua tersangka
menyatakan menerima dan membayar denda usai sidang,
Dalam kesempatan tersebut Kasat Sabhara menegaskan Sat
Sabhara tidak akan pernah berhenti melakukan operasi pekat. Karena dari sekian
kejahatan berawal dari minuman beralkohol dan juga mengingat semakin banyaknya
peredaran minuman keras di wilayah Polres
Bantul yang semakin meningkat. Semua ini
dilakukan untuk menekan angka Kriminalitas di wilayah hukum Polres Bantul agar
tercipta situasi yang kondusif.
Posting Komentar