- Kenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
- Pastikan perlengkapan berkendara komplit!
- Tak punya SIM? Denda Rp1 Juta!
- Konsentrasi dalam berkendara
- Perhatikan pejalan kaki dan pesepeda
Para
pengendara baik roda dua maupun roda empat/lebih harus mengutamakan keselamatan
pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan pasal 106
ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda
paling banyak Rp500.000
- Lengkapi kaca spion, dan lain-lain
Diwajibkan
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson,
lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat
pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban (diatur pasal 106 ayat (3)).
Sanksi bagi pelanggarnya diatur pasal 285 ayat (1), dipidana dengan pidana
kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Bagi
pengendara roda empat/lebih, diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi
kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan
kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul
cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor,
bumper, penggandengan, penempelan dan penghapus kaca. Pasal 285 ayat (2)
mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan
kurungan atau dendan paling banyak Rp500.000.
- STNK, jangan lupa!
SIM
harus yang sah ya…Pasal 288 ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat
Izin Mengemudi yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan
dan/atau denda paling banyak Rp250.000.
Pengemudi
atau penumpang tanpa sabuk pengaman, sanksinya sama Ini harus jadi perhatian
bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman
selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi
pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000
seperti diatur pada pasal 289.
- Nyalakan lampu utama di malam hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama
kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan
kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000
(pasal 293).
- Wajib nyalakan lampu di siang hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang
hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi.
Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama lima belas
hari atau denda paling banyak Rp100.000
Berbelok,
berbalik arah, jangan lupa lampu isyarat!Setiap pengendara yang akan membelok
atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah
atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, pasal 284 mengatur sanksi
kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp250.000
- Jangan sembarangan pindah jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak
ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan
dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan
pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda
Rp250.000 (pasal 295)
- Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas
yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung
berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi
dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung
berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi
isyarat lalu lintas”.
- Balapan di jalanan, denda Rp3 juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan
dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak
Rp3.000.000 (pasal 297)
- Sesuaikan jalur dengan kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur, merupakan salah satu
ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, yang
diatur dalam pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal
tersebut adalah :
(1)
Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2)
Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika :
a.
pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b.
diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan
sementara sebagai jalur kiri
(3)
Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang,
dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4)
Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan
kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului
kendaraan lain.
Selamat berkendara!!
Posting Komentar