Selasa tanggal 28 Mei 2013 sekitar pukul 21.00 Wib, Kasat
Sabhara AKP Riyono, SH beserta12 anggota Sat Sabhara Polres Bantul melaksanakan
kegiatan ops pekat di wilayah hukum Polres Bantul. Dalam kegiatan tersebut anggota berhasil mengamankan beberapa minuman keras di tiga tempat yang berbeda.
Dalam giat Ops Pekat tersebut Kasat Sabhara memfokuskan
giat di wilayah timur terutama di wilayah Banguntapan. Anggota Sabhara langsung
bergerak laksanakan giat di rumah Sdr.
NY, di dsn. Balong lor , Potorono, Banguntapan , Bantul dan mengamankan 2
botol aqua yang berisi arak/ciu.
Selanjutnya di rumah saudara SR di dsn. Kunden, Jambidan, Banguntapan, petugas mengamankan 25 botol aqua dan botol minuman nutrisi buah yang berisi minuman Ciu yang siap di edarkan.
Selain itu petugas juga melaksanakan ops pekat ke daerah Kranginan , Potorono, Banuntapan, Bantul. Petugas mendatangi rumah sdr. ZL dan setelah diadakan penggeledahan di temukan berbagai botol plasik minuman mineral sejumlah 62 botol yang berisikan Ciu.
Dari sejumlah barang bukti tersebut semuanya berjumlah 89 botol kemudian disita dan diamankan di Polres Bantul sebagai barang bukti.
Kemudian untuk ketiga tersangka tersebut dipanggil ke Polres Bantul pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2013 Jam 09.00 Wib untuk menjalani pemeriksaan, mereka didakwa dengan Perda Bantul No 2 tahun 2012 : pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 tentang pengawasan , pengendalian, pengedaran , dan pelarangan penjualan minuman beralkohol.
Selanjutnya di rumah saudara SR di dsn. Kunden, Jambidan, Banguntapan, petugas mengamankan 25 botol aqua dan botol minuman nutrisi buah yang berisi minuman Ciu yang siap di edarkan.
Selain itu petugas juga melaksanakan ops pekat ke daerah Kranginan , Potorono, Banuntapan, Bantul. Petugas mendatangi rumah sdr. ZL dan setelah diadakan penggeledahan di temukan berbagai botol plasik minuman mineral sejumlah 62 botol yang berisikan Ciu.
Dari sejumlah barang bukti tersebut semuanya berjumlah 89 botol kemudian disita dan diamankan di Polres Bantul sebagai barang bukti.
Kemudian untuk ketiga tersangka tersebut dipanggil ke Polres Bantul pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2013 Jam 09.00 Wib untuk menjalani pemeriksaan, mereka didakwa dengan Perda Bantul No 2 tahun 2012 : pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 tentang pengawasan , pengendalian, pengedaran , dan pelarangan penjualan minuman beralkohol.
Kasat Sabhara mengatakan, kita semakin prihatin dengan
maraknya peredaran minuman keras apalagi minuman tersebut hanya dibuat
oleh penjual sendiri yang tanpa ijin Depkes, ini sangat membahayakan kesehatan
dan merusak generasi muda, untuk itu Sat Sabhara Polres Bantul tidak henti hentinya
untuk menggalakan operasi ini, jelasnya.
Miras sangat merusak generasi muda, maka tidak ada alasan lagi untuk membiarkan berbagai miras beredar. "Kalau ada tanda-tanda menenggak miras atau mengedarkan, memproduksi, menyimpan, menjajakan dan membantu pengadaannya maka segeralah melaporkan polisi" Himbaunya.
Miras sangat merusak generasi muda, maka tidak ada alasan lagi untuk membiarkan berbagai miras beredar. "Kalau ada tanda-tanda menenggak miras atau mengedarkan, memproduksi, menyimpan, menjajakan dan membantu pengadaannya maka segeralah melaporkan polisi" Himbaunya.
Posting Komentar