Kamis tanggal 30 Mei 2013 dimulai pukul 10.30 Wib
bertempat di Polsek Bambanglipuro telah berlangsung pelayanan perpanjangan
SIM keliling dari Direktorat Lalu Lintas
Polda DIY yang dipimpin oleh Iptu Cerynnova bersama dengan 2 Personil.
Kegiatan Pelayanan SIM Keliling tersebut hanya untuk
memperpanjang SIM A dan SIM C serta tidak
untuk pelayanan pembuatan SIM Baru. Dalam pelayanan ini juga diadakan sosialisasi pemberlakuan
Perkap No. 9 tahun 2012, pasal 28 ayat 2
dan 3 yang berbunyi "Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya
berakhir dan perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlaku harus
diajukan sebagai SIM baru”, maka akan diberlakukan sosialisasi kepada
masyarakat terlebih dahulu selama 6 bulan terhitung dari 1 Maret 2013.
Pelayanan SIM Keliling ini mendapat respon positif dari
masyarakat, tidak hanya masyarakat wilayah Kecamatan Bambanglipuro namun
masyarakat diluar Kecamatan Pajangan pun banyak yang berdatangan untuk
memperpanjang SIMnya .
Petugas yang berjumlah 3 personil tersebut berhasil
melayani kurang lebih 70 orang pemohon dengan rincian untuk Sim Gol A sebanyak
6 orang dan 64 orang untuk SIM Gol C dan berakhir pada jam 13.30 dalam keadaan berjalan
lancar aman dan tertib.
Posting Komentar