POLSEK BANGUNTAPAN PENGAMANAN AKSI WARGA JAMBIDAN TANAM POHON DIBAWAH JARINGAN SUTT

Selasa, 28 Mei 20130 komentar


Selasa, 28 Mei 2013 pukul 10.45 WIB, anggota Polsek Banguntapan dibantu anggota dari Polres Bantul melaksanakan pengamanan unjuk rasa damai dengan aksi penanaman 10.000 pohon Albasia dan pohon mahoni di Bawah Jaringan Listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang dilakukan oleh sekitar 30 orang warga Jambidan, Banguntapan, Bantul yang tergabung dalam Forum Rakyat Terkena Jaringan Listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang dipimpin oleh Drs. Yusuf Sudirman (Ketua Forum Masyarakat Terkena jaringan listrik SUTT).

Aksi penanaman pohon tersebut sebagai aksi protes warga Kelurahan Jambidan karena tanah dan sawah dengan luas sekitar 36.584 M milik sekitar 120 orang warga Kelurahan Jambidan yang dilewati Jaringan Listrik SUTT  belum mendapat Konpensasi dari PT. PLN.

Selain menanan pohon warga tersebut juga memasang spanduk dan poster yang ditempelkan di lokasi penanaman pohon bertuliskan “Gerakan menanam 10.000 pohon Albasia, Mahoni dibawah jaringan SUTT di Jambidan” dan tulisan “PLN dilarang tebang/pangkas pohon-pohon ini, sebelum kompensasi di bayar”.

Drs. Yusuf Sudirman (Ketua Forum Masyarakat Terkena Jaringan Listrik SUTT) mengatakan, PT. PLN sudah melanggar UU No.15 Tahun 1985 Tentang Ketenaga listrikan yaitu pasal 12 ayat 3 yang mengatakan bahwa PLN baru dapat melakukan pekerjaannya setelah ganti rugi/konpensasi diselesaikan.

Warga yang terkena jaringan SUTT sebenarnya hanya meminta ganti rugi sebesar 10 persen dari NJOP dengan harga jual sekitar Rp.240.000 per meter atau disamakan dengan ganti rugi dengan warga yg satu jalur di jalan Wonosari sebesar Rp.20.000.
PT.PLN secara sepihak telah memutuskan ganti rugi yang belum disepakati oleh warga yaitu sebesar Rp. 7.500 per meter dan dititipkan ke Pengadilan Negeri Bantul pada 16 Februari 2010.

Dalam rapat Tanggal 15 April 2010 antara warga dengan Lurah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bahwa warga menolak ganti rugi sebesar Rp.7.500 per meter.Tapi hasil rapat tersebut telah dikhianati sendiri oleh Rustam Fatoni, Spd (mantan Kepala Desa Jambidan) yaitu dengan mengambil uang kompensasi sebesar Rp.7.500 per meter tanpa persetujuan warga.

Warga tidak akan melakukan tindakan apapun selain penanaman pohon dan apabila nanti pohon yang ditanam ini mengganggu jaringan SUTT dan Pihak PLN akan menebang pohon tersebut harus menyelesaikan ganti rugi seperti yang diinginkan warga, jelasnya.

Adapun perjuangan yang telah dilakukan warga jambidan untuk memperoleh kompensasi wilayah yang dilewati jaringan SUTT yaitu :

1. Pada Hari Rabu Tanggal 11 Juni 2008 Dilaksanakan Pengukuran dengan luas 36,584 m2 ± 120 Pemilik tanah.
2. Pada Hari Rabu Tanggal 9 Juli 2008 diadakan dialog pertama dengan PLN di Kelurahan Jambidan. Bapak Sargi (Perwakilan dari PLN) menginformasikan bahwa di Wonosari Warga diberi kompensasi 20% X NJOP Tertinggi. Pertemuan ini di hadiri dari Kecamatan, Polsek, Koramil Banguntapan, Lurah Desa, Kepala Dukuh serta perwakilan Warga Jambidan.
3. Pada hari Rabu Tanggai 20 Agusfus 2008 diadakan dialog kedua dengan PLN di Kalurahan Jambidan. PLN menawarkan harga Rp l4.000,- per meter. Namun warga belum menerima tawaran PLN, Permintaan warga 50% dari NJOP tertinggi yang dilewati jaringan SUTT.
4. Pada Tanggal 12 Maret 2009, Diadakan dialog yang ketiga antara PT PLN Persero Prokitring Jateng DIY dengan warga yang difasilitasi DPRD Kab. Bantul. Dalam dialog tersebut PLN  akan membayar kompensasi sama dengan wilayah lain yang satu jalur, namun warga belum sepakat selanjutnya PLN akan berkonsultasi dengan PLN pusat.
5. Pada Tanggal 30 Agustus 2009 Panitia Forum Rakyat Terkena Jaringan Listrik SUTT kelurahan Jambidan menerima Surat dari PLN Nomor 231/131/PROKITRING JATENG & DIY/2009. Yang isinya PLN menawarkan untuk lahan yang NJOP SPPT PBBnya kurang dari Rp.75.000, maka kompensasi tanahnya RP 7.500 per Meter persegi dan Untuk lahan yang NJOP SPPT PBBnya di atas Rp.75.000, maka kompensasi tanahnya l0% X NJOP. Apabila tawaran tersebut tidak diterima maka PLN akan menitipkan/konsinyasi uang kompensasi yang menjadi hak pemilik lahan tersebut ke Pengadilan Negeri Bantul.
6. Pada Tanggal 16 Pebruari 2010 Panitia kembali menerima surat dari PLN yang isinya PLN menitipkan konsinyasi uang kompensasi ke Pengadilan Negeri Bantul per meter persegi dihargai Rp 7.500. Ini tidak sesuai dengan Kepmen "Nomor 975.K/M.PE/1999 Bahwa pembayaran kompensasi 10% XNJOP tahun berjalan, padahal saat itu NJOP tertinggi Rp.243.000,- (2010), Juga tidak sesuai apa yang pernah ditawarkan kepada warga Rp. 14.000,-.
7. Pada Hari Kamis Tanggal 15 April 2010, diadakan Musyawarah Warga tentang penitipan konsinyasi uang kompensasi dengan harga Rp 7.500,-. Keputusan warga menoiak konsinyasi uang kompensasi mengingat PLN tidak konsisten dengan ucapannya sendiri. Musyawarah ini dihadiri oleh Lurah Desa Dan BPD.
8. Pada tanggal 26-4 -2010 diadakan pertemuan BPD, Panitia dan Pemerintah Desa Jambidan, bahwa BPD akan mendampingi dimanapun usaha panitia untuk tujuan mendapatkan uang konpensasi yang adil.
Namun tanpa kesepakatan warga, lurah desa Jambidan Rustam Fatoni, Spd telah mengambil uang kompensasi yang hanya RP 7500 /m2 yang ditipkan oleh PLN di Pengadilan Negeri Bantul. Ini berarti Lurah desa tersebut telah meninggalkan kesepakatan dengan warga dan juga kesepakatan dengan BPD, padahal tawaran Rp. 14.000/m2 juga dihadiri sendiri oleh lurah desa. Tindakan lurah ini sangat melukai hati rakyat desa Jambidan.


Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger