Kamis, tanggal 02 Mei 2013, sekira pukul 10.00 wib, Sat Sabhara Polres Bantul menyidangkan tipiring tersangka miras
berinisial MJ di Pengadilan Negeri Bantul.
Oleh Hakim Ahmad Wijayanto, SH yang memimpin sidang tersebut, Terdakwa MJ dikenai pelangaran Tipiring pasal 21 ayat (1) dan ayat (5) dan pasal 34 ayat (1) peraturan daerah Bantul No. 2 tahun 2012 dengan didenda Rp 400.000,- atau kurungan selama 14 hari serta biaya perkara Rp.2.000.
Oleh Hakim Ahmad Wijayanto, SH yang memimpin sidang tersebut, Terdakwa MJ dikenai pelangaran Tipiring pasal 21 ayat (1) dan ayat (5) dan pasal 34 ayat (1) peraturan daerah Bantul No. 2 tahun 2012 dengan didenda Rp 400.000,- atau kurungan selama 14 hari serta biaya perkara Rp.2.000.
Terdakwa MJ diamankan petugas Sat Sabhara Polres Bantul
dalam Razia operasi miras yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 27 April
2013 sekitar pukul 22.00 wib. MJ tertangkap dengan barang bukti berupa miras sebanyak 3 ( tiga
) botol anggur kolesom yang ditemukan di warung miliknya dengan alamat di dsn. Ngarancah Rt 02, Sriharjo, Imogiri, Bantul.
Posting Komentar