PENGAMANAN SIDANG KASUS PENYERANGAN LAPAS CEBONGAN KE EMPAT

Jumat, 28 Juni 20130 komentar



Jumat, 28 Juni 2013, pengamanan sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 masih dilakukan oleh Polres Bantul dan Brimob Polda DIY seperti sebelumya.

Putusan sela sidang pertama dibacakan Majelis Hakim, Letkol Joko Sismito, dengan tiga terdakwa, Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik. Letkol Joko Sismito menegaskan tiga hal dalam putusan sela itu.

"Setelah menimbang, mencermati, dan mempelajari dari dua sudut pandang berbeda, kami majelis hakim memutuskan tiga hal," katanya.

Pertama, sambungnya, menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa. Kedua, mengenai surat dakwaan yang disampaikan Oditurat Militer sudah sah. Ketiga, sidang dapat dilanjutkan dengan menghadirkan saksi.

"Pemeriksaan saksi dalam persidangan berikutnya dilakukan pada Selasa, 2 Juli 2013. Ada lima saksi yang harus dihadirkan dalam persidangan. Tiga orang bersaksi dalam sidang pertama, sedangkan dua saksi lain dalam sidang kedua," jelasnya.

Dalam sidang eksepsi yang digelar sebelumnya, ketua penasehat hukum terdakwa, Letkol Rochmad, menilai dakwaan Oditurat Militer (Otmil) II-11 Yogyakarta tidak lengkap. Peran tiga terdakwa yang tidak melaporkan kepada pimpinan atas suatu peristiwa tidak bisa dianggap kesalahan fatal. Sehingga, persidangan yang menjerat terdakwa dianggap kabur demi hukum.
Sebelumnnya, tiga terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan biasa, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dan terakhir Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) mengenai menolak perintah dinas.

Letkol Joko Sismito mengakui adanya kendala dalam persidangan, yakni satu majelis hakim menangani dua perkara dengan empat kali sidang. Dia menyampaikan dalam berkas satu dengan terdakwa Serda Ucok dan dua rekannya ada 50 orang saksi. "Kami berharap agar Otmil bisa menghadirkan lima saksi dalam sidang selanjutnya," paparnya.

Menanggapi hal itu, Oditurat Militer yang dipimpin Letkol Budiharto berjanji akan menghadirkan saksi. Di antara lima saksi itu adalah mantan Kepala Lapas Kelas IIB, Cebongan, Sukamto. "Siap, kami akan menghadirkan para saksi pada persidangan berikutnya," kata Letkol Budiharto.

Sidang yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB itu dihadari ketua tim penasehat hukum 12 terdakwa, Letkol Rochmad. Sidang sesi pertama digelar di ruang utama dengan tiga terdakwa, Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik.

Begitu juga dengan sidang di ruang kedua dengan terdakwa Serma Rokhmadi, Serma Mohammad Zaenuri, dan Serma Sutar. Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Kadinmil, Letkol Faridah Faisal, menutup sidang dalam waktu hampir bersamaan.

Sedangkan jalannya sidang dengan terdakwa Sertu Tri juanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto Paulus, Sertu Suprapto, dan sertu Imam Siswoyo dimulai sekira pukul 10.30 WIB. Sidang masih berlangsung dipimpin Majelis Hakim, Letkol Joko Sasmito.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger