Jumat,
28 Juni 2013, pengamanan sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIB Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 masih dilakukan oleh Polres
Bantul dan Brimob Polda DIY seperti sebelumya.
Putusan
sela sidang pertama dibacakan Majelis Hakim, Letkol Joko Sismito, dengan tiga
terdakwa, Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik. Letkol
Joko Sismito menegaskan tiga hal dalam putusan sela itu.
"Setelah
menimbang, mencermati, dan mempelajari dari dua sudut pandang berbeda, kami
majelis hakim memutuskan tiga hal," katanya.
Pertama,
sambungnya, menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan penasehat
hukum terdakwa. Kedua, mengenai surat dakwaan yang disampaikan Oditurat Militer
sudah sah. Ketiga, sidang dapat dilanjutkan dengan menghadirkan saksi.
"Pemeriksaan
saksi dalam persidangan berikutnya dilakukan pada Selasa, 2 Juli 2013. Ada lima
saksi yang harus dihadirkan dalam persidangan. Tiga orang bersaksi dalam sidang
pertama, sedangkan dua saksi lain dalam sidang kedua," jelasnya.
Dalam
sidang eksepsi yang digelar sebelumnya, ketua penasehat hukum terdakwa, Letkol
Rochmad, menilai dakwaan Oditurat Militer (Otmil) II-11 Yogyakarta tidak
lengkap. Peran tiga terdakwa yang tidak melaporkan kepada pimpinan atas suatu
peristiwa tidak bisa dianggap kesalahan fatal. Sehingga, persidangan yang
menjerat terdakwa dianggap kabur demi hukum.
Sebelumnnya,
tiga terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, Pasal 338
KUHP mengenai pembunuhan biasa, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan hingga
menyebabkan kematian, dan terakhir Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Militer (KUHPM) mengenai menolak perintah dinas.
Letkol
Joko Sismito mengakui adanya kendala dalam persidangan, yakni satu majelis
hakim menangani dua perkara dengan empat kali sidang. Dia menyampaikan dalam
berkas satu dengan terdakwa Serda Ucok dan dua rekannya ada 50 orang saksi.
"Kami berharap agar Otmil bisa menghadirkan lima saksi dalam sidang
selanjutnya," paparnya.
Menanggapi
hal itu, Oditurat Militer yang dipimpin Letkol Budiharto berjanji akan
menghadirkan saksi. Di antara lima saksi itu adalah mantan Kepala Lapas Kelas
IIB, Cebongan, Sukamto. "Siap, kami akan menghadirkan para saksi pada
persidangan berikutnya," kata Letkol Budiharto.
Sidang
yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB itu dihadari
ketua tim penasehat hukum 12 terdakwa, Letkol Rochmad. Sidang sesi pertama
digelar di ruang utama dengan tiga terdakwa, Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda
Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik.
Begitu
juga dengan sidang di ruang kedua dengan terdakwa Serma Rokhmadi, Serma
Mohammad Zaenuri, dan Serma Sutar. Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Kadinmil,
Letkol Faridah Faisal, menutup sidang dalam waktu hampir bersamaan.
Sedangkan
jalannya sidang dengan terdakwa Sertu Tri juanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu
Martinus Roberto Paulus, Sertu Suprapto, dan sertu Imam Siswoyo dimulai sekira
pukul 10.30 WIB. Sidang masih berlangsung dipimpin Majelis Hakim, Letkol Joko
Sasmito.
Posting Komentar