PETASAN, MIRAS, MESUM DI BERANTAS OLEH SAT SABHARA POLRES BANTUL AGAR UMAT MUSLIM NYAMAN BERPUASA

Selasa, 16 Juli 20130 komentar



Kasat Sabhara AKP Riyono, SH yang didampingi KBO Sat Sabhara Iptu Dwi Santosa memimpin anggota Ton Dalmas Regu III melaksanakan Cipta Kondisi di wilayah hukum Polres Bantul dengan sasaran Petasan, Miras dan pasangan mesum, Minggu, 14 Juli 2013 pukul 20.00 wib.

Operasi cipta kondisi diawali dengan merazia beberapa losmen kelas Melati dan losmen Kerasan yang diindikasi digunakan tempat mesum di sepanjang Ring Road Selatan. Dalam razia di beberapa losmen tersebut petugas mendapati 3 pasangan selingkuh yang sedang berada di kamar losmen. Adapun 3 pasangan mesum  berinisial TAT (27 tahun) warga Panggungharjo Sewon, LAT (23 tahun) warga Jambidan Banguntapan, ADI (20tahun) warga Wadas Lor Mlati Sleman, TIK (20 tahun) warga Semanu Gunungkidul, YUL (23 tahun) warga Prambanan Sleman, BEN (26 tahun) warga Prambanan Sleman. Selanjutnya mereka dibawa ke kantor Sat Sabhara Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan. Mereka dikenakan Perda Bantul No 5 tahun 2007 tentang dugaan bahwa mereka tergolong orang yang melaksanakan perbuatan mesum (larangan perzinahan ditempat umum).

Kegiatan operasi selanjutnya, Kasat Sabhara mengarahkan anggotanya ke wilayah obyek wisata Parangtritis Kretek untuk melakukan razia penyakit masyarakat ditempat tersebut. Dalam razia di obyek wisata tersebut, Petugas mendapatkan 9 botol Vodka dari tersangka yang berinisial EDI warga Parangtritis Bantul. Selanjutnya barang bukti minuman tersebut dibawa ke Sat Sabhara Polres Bantul kemudian pemiliknya dipanggil hari Selasa tanggal 16 Juli 2013 untuk dimintai keterangan.

Pada pagi harinya yaitu setelah Sholat Shubuh, SAT Sabhara bergabung dengan personil Polsek Sewon, Jetis dan Polsek Pleret untuk melaksanakan operasi petasan dan balap liar di stadion Sultan Agung Bantul. Kegiatanyang langsung dipimpin oleh Kapolres Bantul AKBP Ihsan Amin, SIK, MH ini berhasil mengamankan satu karung berisi ratusan petasan/mercon berukuran kecil dan sedang serta satu tas berisai petasan ukuran besar. Dalam operasi tersebut petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor beserta pemilik petasan super jumbo yang berinisial Har (23 tahun) warga Imogiri Bantul, selanjutnya barang bukti beserta tersangka dibawa ke Mapolres Bantul untuk menjalani pemeriksaan hukum.

Pada hari Senin tanggal 15 Juli 2013 ke tiga pasangan mesum yang tertangkap di Losmen disekitar Ring Road Utara disidangkan di PN Bantul. Hakim Ahmad Wijayanto. SH yang memimpin sidang tersebut memutuskan hukuman denda Rp.400.000.-dan atau kurungan 14 hari dan membayar biaya perkara Rp. 1000,- kepada para terdakwa mesum. 


Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger