Polsek
Srandakan kembali melakukan razia petasan di Pantai Kwaru dan sekitarnya
yang dipimpin langsung Kapolsek
Srandakan Kompol Sumiran Amd, Minggu, 28 Juli 2013 pukul 05.00 Wib.
Petugas
melakukan razia petasan kepada para pengunjung dengan menggeledah tas dan jok
sepeda motor. Setelah sekian lama petugas mengadakan razia berhasil mendapatkan
puluhan petasan dengan berbagai ukuran. Petasan yang berhasil disita yaitu berdiameter
9 cm sebanyak 1 petasan, berdiameter 7 cm sebanyak 2 petasan, berdiameter 6 cm
sebanyak 6 petasan, berdiameter 5,5 cm sebanyak 8 petasan, berdiameter 5 cm
sebanyak 2 petasan, berdiameter 4 cm sebanyak 15 petasan, berdiameter 3,5 cm
sebanyak 3 petasan dan berdiameter 2 cm sebanyak 12 petasan. Selanjutnya
seluruh petasan dibawa ke Mapolsek Srandakan untuk dimusnahkan dengan cara
direndam didalam air.
Kapolsek
Srandakan menjelaskan, razia ini dilakukan secara berkala karena hampir setiap
sore dan malam masih sering terdengar suara ledakan petasan yang menggangu
masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1434 H selain itu juga
untuk mencegah terjadinya kebakaran yang disebabkan oleh petasan, jelasnya.
Penjualan
petasan dan kembang api sendiri diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12
Tahun 1951 tentang Bunga Api dan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tentang
pengawasan pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersil.
Dalam
perundangan tersebut dinyatakan pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut
petasan bisa dikenakan hukuman 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur
hidup.
Posting Komentar