POLSEK SRANDAKAN RAZIA PETASAN DI PANTAI KWARU DAN BARU

Senin, 29 Juli 20130 komentar



Polsek Srandakan kembali melakukan razia petasan di Pantai Kwaru dan sekitarnya yang  dipimpin langsung Kapolsek Srandakan Kompol Sumiran Amd, Minggu, 28 Juli 2013 pukul 05.00 Wib.

Petugas melakukan razia petasan kepada para pengunjung dengan menggeledah tas dan jok sepeda motor. Setelah sekian lama petugas mengadakan razia berhasil mendapatkan puluhan petasan dengan berbagai ukuran. Petasan yang berhasil disita yaitu berdiameter 9 cm sebanyak 1 petasan, berdiameter 7 cm sebanyak 2 petasan, berdiameter 6 cm sebanyak 6 petasan, berdiameter 5,5 cm sebanyak 8 petasan, berdiameter 5 cm sebanyak 2 petasan, berdiameter 4 cm sebanyak 15 petasan, berdiameter 3,5 cm sebanyak 3 petasan dan berdiameter 2 cm sebanyak 12 petasan. Selanjutnya seluruh petasan dibawa ke Mapolsek Srandakan untuk dimusnahkan dengan cara direndam didalam air.

Kapolsek Srandakan menjelaskan, razia ini dilakukan secara berkala karena hampir setiap sore dan malam masih sering terdengar suara ledakan petasan yang menggangu masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1434 H selain itu juga untuk mencegah terjadinya kebakaran yang disebabkan oleh petasan, jelasnya.

Penjualan petasan dan kembang api sendiri diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bunga Api dan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tentang pengawasan pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersil.

Dalam perundangan tersebut dinyatakan pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger