Dit
Lantas Polda DIY dipimpin oleh Aipda Imam bersama 3 Personilnya mengadakan
pelayanan SIM keliling di Polsek Pajangan, Kamis, 15 Agustus 2013.
Dalam
pelayanan SIM keliling tersebut diberikan penjelasan-penjelasan terlebih dahulu
mengenai prosedur perpanjangan SIM, bahwa sim yang bisa diperpanjang di SIM
Keliling adalah SIM A dan SIM C.
Syarat
untuk memperpanjang SIM A maupun SIM C adalah dengan membawa SIM lama, Foto
Kopi KTP pemilik SIM dan lulus kesehatan yang telah disiapkan oleh Polda DIY.
Masyarakat
yang memperpanjang SIM berjumlah 66 orang terdiri dari SIM A : 9 orang dan SIM
C : 57 orang.
Kegiatan
pelayanan SIM berjalan dengan aman dan tertib hingga acara selesai.(Humas
Pajangan)
Posting Komentar