Rabu, 27 November 2013 jam 08.15
wib, Bertempat di lobi Rusah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul, Kapolsek
Bantul Kompol Aris Waluyo memimpin anggotanya melaksanakan pengamanan para
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bantul yang melaksanakan mogok kerja
sebagai bentuk solidaritas dan keprihatinan atas kasus malapraktek yang dialami
oleh ketiga dokter di Manado.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk solidaritas dan rasa
simpati maupun keprihatinan atas penahanan rekan mereka dua dokter spesialis
kandungan yaitu dr. Dewa Ayu Sasiary SPOG, dr. Hendry Simanjutak karena kasus
malapraktek di rumah tahanan Malendeng, Manado, Sulawesi Utara. Sedangkan dr
Hendy Siagian saat ini masih buron. Dalam sidang kasasi di Mahkamah Agung,
ketiga dokter tersebut dinyatakan bersalah ketika melakukan operasi Julien
Fransisca Makatey saat melahirkan pada tahun 2010 yang akhirnya meninggal
dunia. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.
Aksi solidaritas tersebut diikuti ketua IDI Cabang Bantul
sekaligus pemilik RS Nur Hidayah dr. Sagiran, pengurus IDI Bantul bidang hukum
dr. Sunarto, Direktur RSU PKU Muhammadiyah Bantul dr Barkah serta sekitar ratusan
dokter anggota IDI Bantul.
Ketua IDI Bantul, dr Sagiran mengatakan, dalam aksi solidaritas para dokter mengenakan pita hitam di lengan kanan sebagai bentuk keprihatinan.
Ketua IDI Bantul, dr Sagiran mengatakan, dalam aksi solidaritas para dokter mengenakan pita hitam di lengan kanan sebagai bentuk keprihatinan.
Dr. Sagiran menjelaskan bahwa dari sekitar 350 dokter
anggota IDI Bantul, hanya sekitar 100 dokter yang melakukan aksi solidaritas,
sehingga pelayanan kesehatan terhadap masyarakat tidak terganggu dan tetap
berlanjut. Lebih lanjut dr Sagiran menjelaskan, aksi solidaritas ini meneruskan
himbauan dari PB IDI pusat, yakni menolak kriminalisasi dokter, tetap
memberikan pelayanan kepada masyarakat serta melakukan upaya hukum untuk
bantuan kasus yang menimpa rekanya. “Dokter tidak berdemo, tidak mogok dan
tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, sesuai sumpah dokter dengan tidak
membeda-bedakan pelayanan dan tidak dipengaruhi pertimbangan apapun”.
Menurut Dr Sunarto
yang dimaksud kriminalisasi dokter yaitu hubungan antara dokter dan pasien
sudah diatur oleh undang-undang kesehatan, undang-undang praktek kedokteran,
undang-undang rumah sakit yang bersifat Lex Specialis. Dimana bila dokter
menjalankan prakteknya sudah sesuai dengan standar profesi maupun standar
pelayanan akan dilindungi oleh hukum, jadi tidak bisa dituntut dalam
pasal-pasal KHUP pasal 359. Pelayanan kesehatan merupakan pelayanan yang penuh
resiko.
Dalam melakukan aksi solidaritas para dokter juga membawa
beberapa pamflet dengan berbagai macam tulisan, diantaranya kami bukan
penjahat, pak polisi oknum jangan asal tangkap, enak dadi dukun, mobil mogok
disurung dokter mogok dikurung, dokter kuliah mahal, resiko penyakit, gaji
minimal, kerja sosial, masuk penjara dan sebagainya.
Selesai aksi di RSU PKU Bantul dilanjutkan long march menuju kantor DPRD Bantul. Di DPRD mereka ditemui Komisi D yaitu Sarinto (ketua), H. Jupriyanto,SSi (wakil ketua) serta Nur Ahmad di ruang rapat paripurna. DPRD Bantul Komisi D yang membidangi kesehatan siap memberikan memberikan advokasi selama IDI benar, kata Sarinto. (Humas Polsek Bantul)
Selesai aksi di RSU PKU Bantul dilanjutkan long march menuju kantor DPRD Bantul. Di DPRD mereka ditemui Komisi D yaitu Sarinto (ketua), H. Jupriyanto,SSi (wakil ketua) serta Nur Ahmad di ruang rapat paripurna. DPRD Bantul Komisi D yang membidangi kesehatan siap memberikan memberikan advokasi selama IDI benar, kata Sarinto. (Humas Polsek Bantul)
Posting Komentar