Satu tersangka pengguna narkoba berhasil ditangkap
Sat Res Narkoba Polres Bantul, Sabtu, 2 November 2012, sekira pukul 19.00 Wib.
Tersangka berinisial KIPU (21 tahun), alamat Sokowaten RT 21 RW 05, Kel.
Purbayan, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta.
Penangkapan
tersangka dilakukan oleh anggota Sat Res Narkoba di jalan Mentaok timur pasar
Kotagede Yogyakarta, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan darinya
ditemukan barang berupa 3 (tiga) paket kecil ganja yang dibungkus bekas kertas
koran berada dalam bungkus rokok yang dimasukkan kedalam saku celana.
Setelah
dilakukan interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan 2 (dua) paket kecil
ganja kering dirumahnya, saat itu juga petugas langsung mendatangi rumahnya dan melakukan
penyitaan barang tersebut. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke
kantor Sat Res Narkoba Polres Bantul guna proses hukum lebih lanjut.
Menurut
Kasat Res Narkoba AKP Heri Maryanta, keberhasilan penangkapan ini berkat adanya
informasi masyarakat dan kerja keras petugas. Kami sangat mengucapkan banyak
terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama kepada polisi dalam
penangkapan ini, katanya.
Saat ini
tersangka ditahan di Polres Bantul beserta barang bukti berupa 5 paket kecil
daun ganja kering yang seluruhnya seberat 1,95 gram dan sebuah sepeda motor
Honda Beat warna merah No.Pol : AB 2376 TH. Tersangka dijerat Pasal 111 ayat
(1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutupnya.
Posting Komentar