Dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif, Anggota
Sat Sabhara Polres Bantul adakan patroli rutin dan razia pekat di seputar
wilayah obyek wisata Pantai Parangtritis kretek Bantul, Minggu, 10 November
2013 pukul 20,00 Wib.
Kasat Sabhara AKP Riyono, SH yang memimpin giat tersebut
menjelaskan, giat patroli berhasil menyita puluhan botol miras. Dari tersangka NIC
(22 tahun) alamat Rendeng Rt 002 Timbulharjo Sewon Bantul petugas mendapatkan miras
jenis Ciu sebanyak 6 botol aqua siap jual disimpan di sebuah Ruko yang ada di
Rendeng Sewon. Sedangkan didaerah Pantai Parangkusumo petugas mendapati miras siap
jual di dua warung yaitu 3 botol anggur koleson dari tersangka SUK (41 tahun) Alamat Pengkolrejo Rt
002 Pengkolrejo Japah Blora Jateng dan 5 botol anggur Koleson dari tersangka
YUL (37 tahun) alamat Semanggi Pasar Kliwon Rt 03 Surakarta Jateng, jelasnya.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 21 Perda
Kab. Bantul No. 2 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran, dan
pelanggaran penjualan minuman beralkohol.
Beliau menambahkan bahwa, Giat ini selalu dilakukan secara rutin untuk menciptakan
Kamtibmas yang kondusif diwalayah Bantul. Beliau juga menghimbau kepada masyarakat untuk
bekerjasama dengan kepolisian dengan melaporkan adanya pekat diwilayahnya
masing masing agar polisi cepat menindaknya sehingga tercipta kenyamanan dan
kententraman pada masyarakat Bantul, himbaunya.
Posting Komentar