Banyak
masyarakat di Indonesia maupun di seluruh dunia menggunakan media sosial untuk
berkomunikasi dan mencari kenalan baru di dunia maya hingga berlanjut pada
tatap muka. Namun, terkadang tak sedikit orang terjebak saat mencoba menjalin
komunikasi dan mencari kenalan baru dari media sosial.
Seperti
yang dialami Zhang Hua. Warga negara China ini harus terlibat dalam bisnis
haram narkoba di Indonesia yang berakhir dengan kurungan dalam penjara. Hukuman
mati pun siap menjeratnya.
Zhang
Hua sendiri sebelumnya hanya berkenalan melalui media sosial We Chat dengan
seseorang berinisial SS. Pria berusia 28 tahun itu kemudian ditawari sebuah
pekerjaan oleh SS dengan imbalan RMB 4.000 atau sekira Rp 7,6 juta untuk
mengantar paket berisi mainan anak-anak ke Jakarta. "Zhang Hua kemudian
berangkat ke Indonesia membawa koper yang diberikan oleh SS dan seorang
rekannya berkulit hitam yang kini masih buron," ujar Deputi Pemberantasan
BNN Deddy Fauzi Elhakim saat ditemui di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur,
Kamis (19/12/2013).
Setibanya
di Jakarta, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai koper yang
dibawa oleh Zhang Hua. Setelah diperiksa di dalam koper tersebut terdapat tiga
paket sabu dengan total berat 1.050,8 gram yang disembunyikan di sebuah bantal
anak-anak. Tersangka pun mengaku hanya diminta untuk membawa koper tersebut ke
sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Selain
Zhang Hua, menjadi korban hasil kenalan melalui media sosial juga dialami
Sofyan Yusup. Pria yang dulunya bekerja sebagai penjual gitar itu harus
berurusan dengan dunia hitam narkotika saat berkenalan dengan Ilham Firmansyah
melalui Facebook.
Pada
Bulan November 2013, perkenalan Sofyan dan Ilham melalui media sosial berlanjut
pada pertemuan tatap muka dan bertransaksi jual beli gitar. Di sela transaksi
jula beli itu, Ilham menawari Sofyan untuk sebuah pekerjaan di mana Sofyan
harus mengambil sebuah perhiasaan di India. Dengan upah Rp 5 juta rupiah,
tawaran menarik itu diterima Sofyan. Namun, koper yang diketahui Sofyan berisi
permata ternyata berisikan sabu kristal seberat 3.122,2 gram.
Akibat
perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 112 Ayat 2junctoPasal 132 Ayat 1
atau Pasal 115 Ayat 2junctoPasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Terkait
kejadian diatas dihimbau kepada masyarakat dan orang tua yang mempunyai anak agar
waspada dan jangan cepat percaya janji janji yang mengiurkan apalagi kepada
orang yang belum dikenal baik melauli tatap muka maupun Online.
Sudah
banyak jatuh korban jangan tambah korban lagi...!!!
jika
anda merasa tertipu harap segera melapor ke kantor polisi di tempat anda
tingal. (Sumber : Kompas.com)
Posting Komentar