Bhabinkamtibmas
Desa Triwidadi Bripka Ngadiman hadiri kegiatan Pelantikan dan Pembekalan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Lurah dan Dukuh Desa Triwidadi
Pajangan Bantul oleh Ketua Panitia Pemilihan Lurah dan Dukuh Desa Triwidadi
Drs. Sukamtri bertempat
di aula Balai Desa Triwidadi, Rabu, 4 Desember 2013 Jam 20.00 Wib. KPPS yang
dilantik dan diberikan pembekalan dalam kesempatan tersebut berjumlah 151 orang
dari 154 orang dari 22 Pedukuhan di Desa Triwidadi Pajangan Bantul.
Hadir
dalam kesempatan tersebut Bpk. Nanang Mujianto, S. Stp Kasipemdes Kec. Pajangan
mewakili Camat Pajangan, PJ Lura Desa Triwidadi Bpk. Beja (Carik Desa
Triwidadi), Ketua BPD Desa Triwidadi Bpk. Selamet, Ketua Panwas Pemilihan Lurah
dan Dukuh Desa Triwidadi Bpk. Sumidi.
Selesai
dilantik, selanjutnya diberikan pembekalan oleh Drs Sukamtri diantaranya,
Pemilihan Lurah berdasarkan pada Perda Kab. Bantul Nomor 02 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2007 Tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Lurah Desa,
Pemilihan kepala Dukuh berdasarkan Perda Kab.Bantul Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pamong Desa.
Jumlah
Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Lurah dan Dukuh Desa Triwidadi ditetapkan
berjumlah 7.955 dari 22 Pedukuhan di desa Triwidadi dan jumlah Tempat
Pemungutan suara (TPS) sebanyak 22 di 22 Pedukuhan di Desa Triwidadi.
Pemilihan
Lurah dan Dukuh Jojoran wetan dimulai pada jam 07.00 WIB s.d jam 13.00 WIB dan
dilaksanakan pada hari Minggu tangga 15 Desember 2013, apabila belum memenuhi
kourum 2/3 dari DPT pada masing-masing TPS, pemilihan akan diperpanjang sampai
jam 15.00 WIB, apabila sesudah diundur masih kurang maka diundur lagi 2 jam
dengan quorum sekurang-kurangnya ½ (setengah) dari jumlah seluruh DPT.
Sebelum
dilakukan penghitungan Ketua KPPS melakukan koordinasi dengan Panitia Pemilihan
Lurah dan Dukuh Desa Triwidadi terlebih dahulu. Setelah pemungutan suara di TPS
selesai, KPPS melaksanakan penghitungan suara di hadapan para saksi dan/atau
masyarakat setempat. Apabila saksi tidak satupun yang hadir atau tidak
menandatangani hasil pemilihan dalam pemungutan suara, maka tidak mempengaruhi
sah atau tidaknya pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Setelah
penghitungan suara di TPS selesai, Ketua KPPS membuat berita acara hasil
pemungutan suara dan penghitungan suara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS dan
saksi, selanjutnya dilaporkan kepada Panitia Pemilihan pada saat itu juga,
Calon Lurah dan calon Dukuh setelah mencoblos akan dikarantina dan tidak
diperkenankan membawa alat komunikasi baik HP maupun lainnya di Balai Desa
Triwidadi sampai pengumuman dan penetapan hasil pemungutan suara.
Kasi
Pemdes kec. Pajangan Nanag Mujiono, S. Stp menambahkan KPPS diharapkan melaksanakan
tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan apabila menghadapi permasalahan
segera berkoordinasi dengan pihak Panitia Pemilihan. Linmas diharapkan
berpakaian seragam sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan pada malam hari
Linmas harus menjaga kotak dan hasil pemungutan suara pemilihan Lurah dan Dukuh
Desa Triwidadi.
Hingga
selesaianya acara pelantikan dan pembekalan KPPS di Balai Desa Triwidadi,
situasi dalam keadaan aman kondusfi. (Humas Pajangan)
Posting Komentar