PELANTIKAN DAN PEMBEKALAN KPPS PEMILIHAN LURAH DAN DUKUH DESA TRIWIDADI PAJANGAN

Jumat, 06 Desember 20130 komentar



Bhabinkamtibmas Desa Triwidadi Bripka Ngadiman hadiri  kegiatan Pelantikan dan Pembekalan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Lurah dan Dukuh Desa Triwidadi Pajangan Bantul oleh Ketua Panitia Pemilihan Lurah dan Dukuh Desa Triwidadi Drs. Sukamtri bertempat di aula Balai Desa Triwidadi, Rabu, 4 Desember 2013 Jam 20.00 Wib. KPPS yang dilantik dan diberikan pembekalan dalam kesempatan tersebut berjumlah 151 orang dari 154 orang dari 22 Pedukuhan di Desa Triwidadi Pajangan Bantul.

Hadir dalam kesempatan tersebut Bpk. Nanang Mujianto, S. Stp Kasipemdes Kec. Pajangan mewakili Camat Pajangan, PJ Lura Desa Triwidadi Bpk. Beja (Carik Desa Triwidadi), Ketua BPD Desa Triwidadi Bpk. Selamet, Ketua Panwas Pemilihan Lurah dan Dukuh Desa Triwidadi Bpk. Sumidi.

Selesai dilantik, selanjutnya diberikan pembekalan oleh Drs Sukamtri diantaranya, Pemilihan Lurah berdasarkan pada Perda Kab. Bantul Nomor 02 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Lurah Desa, Pemilihan kepala Dukuh berdasarkan Perda Kab.Bantul Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pamong Desa.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Lurah dan Dukuh Desa Triwidadi ditetapkan berjumlah 7.955 dari 22 Pedukuhan di desa Triwidadi dan jumlah Tempat Pemungutan suara (TPS) sebanyak 22 di 22 Pedukuhan di Desa Triwidadi.

Pemilihan Lurah dan Dukuh Jojoran wetan dimulai pada jam 07.00 WIB s.d jam 13.00 WIB dan dilaksanakan pada hari Minggu tangga 15 Desember 2013, apabila belum memenuhi kourum 2/3 dari DPT pada masing-masing TPS, pemilihan akan diperpanjang sampai jam 15.00 WIB, apabila sesudah diundur masih kurang maka diundur lagi 2 jam dengan quorum sekurang-kurangnya ½ (setengah) dari jumlah seluruh DPT.

Sebelum dilakukan penghitungan Ketua KPPS melakukan koordinasi dengan Panitia Pemilihan Lurah dan Dukuh Desa Triwidadi terlebih dahulu. Setelah pemungutan suara di TPS selesai, KPPS melaksanakan penghitungan suara di hadapan para saksi dan/atau masyarakat setempat. Apabila saksi tidak satupun yang hadir atau tidak menandatangani hasil pemilihan dalam pemungutan suara, maka tidak mempengaruhi sah atau tidaknya pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Setelah penghitungan suara di TPS selesai, Ketua KPPS membuat berita acara hasil pemungutan suara dan penghitungan suara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS dan saksi, selanjutnya dilaporkan kepada Panitia Pemilihan pada saat itu juga, Calon Lurah dan calon Dukuh setelah mencoblos akan dikarantina dan tidak diperkenankan membawa alat komunikasi baik HP maupun lainnya di Balai Desa Triwidadi sampai pengumuman dan penetapan hasil pemungutan suara.

Kasi Pemdes kec. Pajangan Nanag Mujiono, S. Stp menambahkan KPPS diharapkan melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan apabila menghadapi permasalahan segera berkoordinasi dengan pihak Panitia Pemilihan. Linmas diharapkan berpakaian seragam sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan pada malam hari Linmas harus menjaga kotak dan hasil pemungutan suara pemilihan Lurah dan Dukuh Desa Triwidadi.

Hingga selesaianya acara pelantikan dan pembekalan KPPS di Balai Desa Triwidadi, situasi dalam keadaan aman kondusfi. (Humas Pajangan)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger