Bertempat
di halaman Mapolsek Pajangan telah dilaksanakan pelayanan Sim Keliling dari Dit
Lantas Polda DIY dipimpin oleh Iptu Cerinova bersama Bripka Suryanto, dari
Disdokkes Polda DIY Sdri. Lia dan dari BRI Cabang Bantul Sdri. Yuliana Dewi,
Kamis, 12 Desember 2013 jam 09.00 Wib.
Dalam
pelayanan SIM keliling tersebut diberikan penjelasan-penjelasan terlebih dahulu
mengenai persyaratan dan prosedur perpanjangan SIM di mobil SIM Keliling, bahwa
SIM yang bisa diperpanjang di SIM Keliling adalah SIM A dan SIM C.
Syarat
untuk memperpanjang SIM A maupun SIM C adalah dengan membawa SIM lama, Foto
Kopi KTP pemilik SIM dan lulus kesehatan yang telah disiapkan oleh Tim Mobil
SIM Keliling Polda DIY yaitu dari Disdokes Polda DIY.
Masyarakat
yang memperpanjang SIM baik SIM A maupun SIM C pada kesempatan tersebut
berjumlah 59 orang, perpanjangan SIM A : 7 orang dan SIM C : 52 orang.
Pelayanan SIM Keliling dari Dit Lantas Polda DIY merupakan salah satu wujud
pelayanan Prima Kepolisian untuk masyarakat, diharapkan dengan pelayanan ini
masyarakat dapat terbantu dan merasa puas.
Acara
berjalan dengan aman dan tertib hingga acara selesai.(Humas Pajangan)
Posting Komentar