PELAYANAN SIM KELILING DI POLSEK BANTUL DARI DIT LANTAS POLDA DIY

Selasa, 31 Desember 20130 komentar



Direktorat lalu-lintas Polda DIY melaksanakan pelayanan perpanjangan SIM keliling di halaman Maposek Bantul, Selasa, 31 Desember 2013 pukul 09.30 wib. Kegiatan ini dipimpin oleh Iptu Cheryn dari Ditlantas Polda DIY.

Kegiatan ini merupakan program kepolisian Polda DIY untuk mempermudah masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku SIM. Dalam giat tersebut, jajaran Polsek bantul melaksanakan pengamanan, pengaturan arus lalulintas serta membantu masyarakat yang sedang memperpanjang SIM.

Sejak pagi, masyarakat yang akan memperpanjang massa berlaku SIM sudah berbondong-bondong ke halaman Polsek Bantul. Mereka memanfaatkan program ini dengan baik. Menurut mereka program ini sangat membantu, karena pelayanan sangat cepat. Tidak butuh waktu lama antri seperti kalau perpanjangan ke Polres yang antrinya sangat banyak. Disini antrian tidak terlalu banyak dan pelayanan sangat cepat, kami sangat puas dengan pelayanan ini, kata salah satu warga yang memperpanjang SIM.

Iptu Cherryn, petugas dari Ditlantas Polda DIY Satuan Administrasi Penerbitan SIM Keliling menjelaskan, pelaksanaan SIM keliling ini khusus untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Untuk memperpanjang SIM B dan SIM UMUM harus dating ke polres langsung. Dalam perpanjangan SIM harus membawa foto copy KTP, foto copy SIM serta SIM asli. Biaya yang dikeluarkan dalam perpanjangan SIM adalah, untuk SIM A Rp.80.000 sedangkan SIM C Rp. 75.000 diluar surat keterangan dokter.Kegiatan berakhir pukul 12.00 wib berjalan aman dan terkendali. (Sihumas Bantul)


Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger