Direktorat
lalu-lintas Polda DIY melaksanakan pelayanan perpanjangan SIM keliling di halaman
Maposek Bantul, Selasa, 31 Desember 2013 pukul 09.30 wib. Kegiatan ini dipimpin
oleh Iptu Cheryn dari Ditlantas Polda DIY.
Kegiatan
ini merupakan program kepolisian Polda DIY untuk mempermudah masyarakat yang
akan memperpanjang masa berlaku SIM. Dalam giat tersebut, jajaran Polsek bantul
melaksanakan pengamanan, pengaturan arus lalulintas serta membantu masyarakat
yang sedang memperpanjang SIM.
Sejak
pagi, masyarakat yang akan memperpanjang massa berlaku SIM sudah
berbondong-bondong ke halaman Polsek Bantul. Mereka memanfaatkan program ini
dengan baik. Menurut mereka program ini sangat membantu, karena pelayanan
sangat cepat. Tidak butuh waktu lama antri seperti kalau perpanjangan ke Polres
yang antrinya sangat banyak. Disini antrian tidak terlalu banyak dan pelayanan
sangat cepat, kami sangat puas dengan pelayanan ini, kata salah satu warga yang
memperpanjang SIM.
Iptu
Cherryn, petugas dari Ditlantas Polda DIY Satuan Administrasi Penerbitan SIM
Keliling menjelaskan, pelaksanaan SIM keliling ini khusus untuk memperpanjang
SIM A dan SIM C. Untuk memperpanjang SIM B dan SIM UMUM harus dating ke polres
langsung. Dalam perpanjangan SIM harus membawa foto copy KTP, foto copy SIM
serta SIM asli. Biaya yang dikeluarkan dalam perpanjangan SIM adalah, untuk SIM
A Rp.80.000 sedangkan SIM C Rp. 75.000 diluar surat keterangan dokter.Kegiatan
berakhir pukul 12.00 wib berjalan aman dan terkendali. (Sihumas Bantul)
Posting Komentar