Bertempat
di ruang Kepala Desa Triwidadi dilangsungkan pengundian nomor urut calon Kepala
Desa Triwidadi dan Calon Kepala Dukuh Jojoran Wetan Desa Triwidadi oleh Ketua
Panitia Pilkades dan Pilkadus Desa Triwidadi Drs. Sukamtri (Ketua LPMD Desa
Triwidadi), Rabu, 4 Desember 2013 jam 11.00 Wib.
Acara
dihadiri dan diikuti oleh seluruh calon Pilkades dalam hal ini Desa Triwidadi
mempunyai satu Calon yaitu Bapak Selamet Riyanto Kades yang menjabat sekarang
ini dan sedang cuti untuk mengikuti Pilkades dan 5 calon Pilkadus Jojoran Wetan
Desa Triwidadi, Kasipemdes Kec. Pajangan Nanang Mujianto, S. Stp mewakili Camat
Pajangan, PJ Lurah Desa Triwidadi Beja (Carik Desa), Kabag Pem Desa Triwidadi
Giyanta, SPd, Bhabin Kamtibmas Desa Triwidadi Bripka Ngadiman dan Panwas
Pilkades dan Pilkadus Desa Triwidadi Bpk. Sumidi.
Pilkades
dan Pilkadus Desa Triwidadi dilaksanakan dengan cara mencoblos tanda foto calon
yang sudah ditetapkan nomor urutnya. Pada Pengundian pertama dilaksanakan untuk
mengundi nomor urut calon Kepala Dukuh Jojoran Wetan dengan hasil, nomor urut 1
dan seterusnya Sdr. Sarijo, Sdr. Mujari, Sdr. Miran, Sdr. Tumiyo dan terakhir
nomor urut 5 Sdri. Paike. Untuk pengundian calon Kades Desa Triwidadi diperoleh
hasil nomor urut 1 kotak kosong dan nomor urut 2 Sdr. Selamet Riyanto. Kemudian
dilakukan penandatangan Berita acara penetapan nomor urut baik calon Pilkades
maupun Pilkadus Desa Triwidadi.
Setelah
dilakukan pengundian dan Penetapan Kasipemdes Kec. Pajangan berpesan agar para
calon dilarang membawa dan menggunakan atribut Partai Politik dalam kampanye
dan dalam kampanye dilarang menyampaikan program yang sudah tetap dari program
pemerintah seperti PKH dan RTSM serta pemasangan alat peraga kampanye seperti
baliho tidak mengganggu dan menutupi rambu kepentingan umum dan harus sesuai
aturan kampanye. Teknis Kampanye disampaikan oleh Ketua Panitia Pemilihan
Pilkades dan Pilkadus Desa Triwidadi Drs. Sukamtri, jam 07.00 para calon akan
dikarantina di Balai Desa Triwidadi dengan tidak boleh membawa alat komunikasi
apapun. Pemasangan tanda gambar dimulai tanggal 9 Desember 2013 jam 24.00 WIB
dan tidak boleh menutupi tanda gambar calon lainnya dan tidak dibolehkan
kampanye keliling atau arak-arakan karena akan mengganggu kepentingan umum
lainnya.
Kegiatan
ini mendapat pengamanan oleh personil Polsek Pajangan hingga selesainya acara
situasi aman dan tertib. (Humas Pajangan)
Posting Komentar