Setelah
kewajiban menyalakan lampu disiang hari bagi sepeda motor diumumkan oleh Polri,
ternyata masih saja banyak orang yang belum paham keuntungan dari menyalakan
motor di siang hari. Ada yang beralasan menyalakan motor di siang hari adalah
pemborosan energi, ada juga yang merasa cahaya matahari sudah lebih dari cukup
untuk membuat motor terlihat oleh pengendara lain. Bahkan ada yang mengeluhkan
reflektornya meleleh kepanasan karena terus terusan meyalakan lampu di siang
hari.
Namun,
apapun alasan untuk tidak menyalakan lampu, tetap saja, keuntungan menyalakan
lampu disiang hari lebih banyak ketimbang kerugiannya. Salah satunya
keselamatan diri kita sendiri.
Menyalakan
lampu akan membuat kehadiran kita mudah di lihat oleh pengendara lain. Memang,
jika tanpa menyalakan lampu-pun kita masih bisa terlihat, namun dengan lampu
menyala, pengendara lain hanya membutuhkan waktu yang lebih sedikit untuk
melihat kehadiran anda.
Pengendara
mobil atau motor pasti melihat spion hanya dalam waktu sangat singkat. Lampu
yang menyala akan mempermudah pengendara lain mendeteksi kehadiran anda melalui
spion. Sehingga pengendara yang melihat anda akan bisa melakukan antisipasi
ketika melihat anda.
Karena
seringkali pengendara motor tidak mampu terdeteksi oleh pengendara mobil karena
cepatnya motor bergerak. Sehingga tak jarang mobil dan motor saling
bersenggolan.
Jelas
sudah, alasan menyalakan lampu bukan sekedar aturan lalu-lintas semata.
Melainkan salah satu faktor keselamatan yang seharusnya wajib dilakukan. Maka
dari itu, nyalakan lampu sebelum anda celaka karena tidak terdeteksi oleh
kendaraan lain.
UULAJ
No. 22 Thn 2009
Pasal
293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) : Pengendara sepeda motor yang tidak
menyalakan lampu utama pada siang hari didenda dengan denda maksimal Rp 100.000,-.
Posting Komentar