Petugas
Polsek Sewon membongkar sindikat penggelapan mobil dengan sasaran pengusaha
rental lintas provinsi. Dua orang masing-masing Mr (31) warga Gamping Sleman
serta Sg (41) warga Prambanan Sleman ebrhasil diamankan, sementara itu petugas
masih memburu tersangka lain yakni Ag alias Codot yang ditengarai berperan
sebagai penadah di Lampung.
Kapolsek
Sewon, Kompol Heru Setiawan SH didampingi Panit II Reskrim Polsek Sewon, Ipda
Firdaus Canggih Pamungkas SIK mengungkapkan, terbongkarnya penggelapan mobil
yang dilakukan tersangka bermula ketika, H Mualip (59) warga Ngasem Timbulharjo
Sewon Bantul melapor ke Mapolsek Sewon pertengahan Oktober 2013. Saat itu
korban mengaku mobilnya Avanza raib dibawa kabur oleh penyewa yang diketahui
bernama Mr.
Sebelum
membawa lari mobil rental, tersangka sepakat menyewa mobil selama tiga hari,
namun setelah jatuh tempo mobil tidak dikembalikan. Merasa dirugikan korban
kemudian melapor ke Mapolsek Sewon. “Tersangka ini selain beraksi di Sewon juga
di daerah lain, sekarang masih kami kembangkan,” ujarny Heru Setiawan di ruang
kerjanya, Selasa (10/12/2013).
Dari
tangan tersangka empat mobil disita sebagai barang bukti (BB) masing-masing,
Toyota Xenia AA 9185 SB, Xenia AB 1684 IN, Daihatsu Avanza Nopol BE 2210 CF serta
Toyota Inova B 1816 TZI. Mr mengungkapkan, setiap mobil didapat dari menyewa di
Yogyakarta langsung digadaikan kepada seseorang di Lampung, setiap satu mobil
dihargai Rp 25 juta. (Humas Sewon)
Posting Komentar