Unit Reskrim
Polsek Sedayu berhasil menyita miras dalam operasi pekat dalam rangka
menciptakan kemanan malam tahun baru 2014 di wilayah Sedayu, Selasa, 31
Desember 2013.
Miras disita
dari rumah tersangka HER (47 tahun) di Dusun Klangon, Argosari, Sedayu. Selanjutnya
tersangka dan miras jenis Ciu sebanyak 19 botol tersebut diamankan di Mapolsek
Sedayu. Tersangka dikenai Perda Kabupaten Bantul No. 6 tahun 2007 tentang
pengawasan pengendalian peredaran dan pelanggaran penjualan minuman beralkohol
dan tidak menggunakan SIUP melanggar
Pasal 10, Pasal 16(1), Pasal 40(1).
Panit I
Reskrim Iptu Djais yang memimpin operasi tersebut mengatakan, operasi pekat ini
bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Sedayu. Dengan
harapan tidak terjadi gangguan kamtibmas pada malam perayaan tahun baru 2014
sehingga masyarakat bisa dengan nyaman dalam merayakannya, katanya. (Sihumas
Sedayu)
Posting Komentar