Kapolres Bantul AKBP Surawan SiK hadiri giat gelar deklarasi
kampanye damai dengan seluruh partai politik peserta Pemilu April 2014, di
gedung Parasamya, Bantul, Kamis, 13 Feb 2014 pukul 09.00 wib.
Kegiatan ini digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul dengan maksud untuk meminimalisasi terjadinya kericuhan saat pelaksanaan pemilu 2014.
Kegiatan ini digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul dengan maksud untuk meminimalisasi terjadinya kericuhan saat pelaksanaan pemilu 2014.
Dalam deklarasi tersebut, hadir di antaranya Bupati
Bantul, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Ketua Pengadilan Negeri Bantul,
Kapolres Bantul, Komandan Kodim Bantul, seluruh Kapolsek, pengurus partai,
Panwaslu, dan elemen masyarakat lainnya.
Dalam sambutanya, Kapolres Bantul berharap kepada
seluruh ketua maupun perwakilan Partai peserta Pemilu 2014 berkampanye dengan
mentaati peraturan yang ada sehingga pelaksanaanya dapat berjalan baik, aman
dan lancar. Beliau juga menegaskan kepada anggotanya untuk tidak terlibat atau
memberikan dukungan kepada salah satu Parpol.
Kapolres menegaskan Polri telah bertekad untuk mengawal proses pengamanan
di setiap tahapan. Beliau juga berharap semua pihak dapat meminimalisir
pelanggaran aturan Pemilu.
Terkait pengamanan, Polres Bantul bakal mengerahkan
sebanyak 997 personel atau dua pertiga dari kekuatan Polres Bantul. Pengamanan
dilakukan di setiap tahapan, termasuk setiap pergeseran logistik Pemilu di
antaranya kotak suara. Sedangkan saat pelaksanaan pencoblosan, peronel akan
ditambah mencapai 1.027 personel.
Sebelum acara ditutup, dibacakan Deklarasi oleh Ketua KPU Bantul Johan Komara
dan diikuti oleh seluruh parpol peserta pemilu. Juga dilaksanakan penandatanganan oleh Ketua dan atau perwakilan Partai Politik. Adapun Isi
Deklarasi tersebut yakni adalah :
1. Akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan tetap menjaga prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel, non
diskriminasi dan tanpa kekerasan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
2. Tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan
Pancasila dan UUD 1945 serta tidak melakukan kegiatan yang membahayakan
keutuhan NKRI.
3. Tidak menghina seseorang, Agama, Suku, Ras,
Golongan, Calon dan atau peserta pemilu yang lainnya.
4. Tidak menghasut dan mengadu domba, perseorangan atau
masyarakat.
5. Tidak mengganggu ketertiban umum dan akan tertib
dalam berlalulintas selama pelaksanaan kampanye.
6. Tidak melakukan upaya tindak kekerasan atau
menganjurkan penggunaan kekerasan sekelompok anggota masyarakat dan atau
peserta pemilu lainnya.
7. Tidak merusak dan atau menghilangkan alat peraga
kampanye peserta pemilu lainnya.
Acara berakhir pukul 11.30 Wib yang berlangsung
hikmat, aman dan lancar.
Posting Komentar