Ketika
regu patroli rutin Polsek Sedayu melintas di Dusun Kemusuk Lor, Argomulyo,
Sedayu mendapati massa sedang mengepung tersangka pencurian burung yang
sembunyi di bawah jembatan yang ada di dusun tersebut, Selasa, 1 Pebruari 2014
sekitar jam 21.00 Wib.
Ka SPKT
Polsek Sedayu Aiptu Purwanto yang memimpin Patroli itu langsung mengambil
tindakan mengamankan tersangka dari
amukan massa, setelah petugas berusaha keras mengendalikan kemarahan massa, akhirnya
tersangka berhasil diselamatkan dari amukan massa dan selanjutnya dibawa ke
Mapolsek Sedayu beserta barang buktinya.
Didepan
petugas, tersangka berinisial SWN (39 tahun) pekerjaan buruh, alamat Sumberan, Sumber Agung,
Moyudan, Sleman Yogyakarta mengakui perbuatanya telah mencuri burung beserta
sangkarnya milik korban Bayu Prasetyo (36 th), pekerjaan Swasta alamat Dusun
Kemusuk Lor, Argomulyo, Sedayu.
Kapolsek
Sedayu Kompol Darwis menjelaskan, awal mula kejadian sekitar pukul 21.00 Wib tersangka
memasuki halaman rumah Korban dan langsung mengambil burung burung murai batu yang
ada di dalam sangkar yang digantung di teras rumah Korban. Melihat kejadian
tersebut kemudian korban teriak “Maling” dan para tetangga berdatangan mengejar
pelaku yang sempat sembunyi dibawah jembatan tidak jauh dari rumah korban. Karena
kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta. Jelasnya.
Setelah
diadakan pemeriksaan, tersangka adalah seorang residivis dan pernah mendekam di
LP Nggladakan Solo, selama satu tahun karena kasus pencurian sepeda motor di
Purwosari Solo Jawa Tengah yang dilakukanya 3 tahun yang lalu.
Saat ini
pelaku masih menjalani pemeriksaan yang intensif di Polsek Sedayu dan dikenakan
pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 6
tahun penjara, tutup Kapolsek Sedayu. (Sihumas Sedayu)
Posting Komentar