Pelantikan
dan bimbingan tehnis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa
Bangunharjo dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2014 pukul 20.00 wib
di Aula Bangunharjo Sewon Bantul.
Dalam
kesempatan ini hadir Camat Sewon Wintarto Heru Purnomo S. Sos, Ketua Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sewon Nuril Hanafi, SIP, Kapolsek Sewon
Komisaris Polisi Heru Setiawan, Dan Ramil Sewon Kapten Inf. Bambang S, Lurah
Desa Bangunharjo dan Ketua KPPS seDesa Bangunharjo.
Mengawali
kegiatan tersebut adalah pelantikan Ketua KPPS seDesa Bangunharjo yang
berjumlah 58 orang dilanjutkan dengan sambutan dari Lurah Desa Bangunharjo yang
intinya bahwa bimbingan tehnis ini ditujukan untuk menambah wawasan bagi ketua
dan anggota KPPS dalam pelaksanaan pemilu tahun 2014 nanti.
Dalam
sosialisasi ini diharapkan ketua maupun anggota KPPS dapat segera menularkan
atau menyampaikan kepada warga masyarakat tentang tata cara pelaksanaan pemilu
tahun 2014 nanti terutama bagi warga masyarakat yang berusia lanjut. Kesuksesan
Pemilu ada di tangan KPPS maka dari itu apabila ada yang belum jelas segera
tanyakan kepada panitia pemilihan Kecamatan dan laksanakan tugas ini dengan penuh
rasa tanggung jawab.
Sambutan
juga diberikan oleh Kapolsek Sewon yang menjelaskan bahwa pada pelaksanaan
pengaman pemilu nanti akan ada 2 anggota Polri dan 10 anggota Linmas yang akan
mengamankan 5 TPS, maka dari itu koordinasikan segala sesuatu dengan petugas
yang telah ditunjuk.
Petugas
KPPS diharapkan ikhlas dalam melaksanakan tugas yang telah diemban jangan mudah
tersulut emosi dalam menghadapi warga karena pelaksanaan pemilu nanti akan menyita
waktu, tenaga dan pikiran.
Selesai
sambutan Kapolsek dilanjutkan sambutan dari Camat Sewon yang mengucapkan
selamat atas dilantiknya ketua dan anggota KPPS Desa Bangunharjo. Anggota KPPS
adalah pahlawan-pahlawan demokrasi, pelaksanaan pemilu yang berkualitas akan
melahirkan wakil-wakil rakyat yang juga berkualitas serta laksanakan tugas
dengan niat ibadah dan iklhas.
Dalam
acara inti bimbingan tehnis diberikan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Kecamatan Sewon Nuril Hanafi SIP tentang aturan-aturan dalam pelaksanaan
pemilu serta penjelasan UU No. 08 tahu 2012 tentang pemilu. (Sihumas Sewon)
Posting Komentar