Minggu,
30 Oktober pukul 10.30 wib di Dusun Sentanan Rt 06, Bangunjiwo, Kasihan,
Bantul, telah terjadi tindak pidana pencurian burung Pleci dan Prenjak. Adapun
tersangka berinisial AR (29 tahun) Wiraswasta, warga Jampirogo, Mojokerto,
Jatim dan Korban bernama Slamet Paryanto, ST (34 tahun) alamat sama dengan TKP.
Menurut
keterangan Kapolsek Kasihan Kompol Fajar Pamuji, SH kejadian berawal saat
Korban hendak menghadiri hajatan ditetangganya, sesampainya diteras rumahnya mendapati
tersangka sedang membawa burung Pleci dan Prenjak. Kemudian korban mencegat
tersangka dan menanyakan asal muasal burung tersebut. Karena jawaban tersangka
tidak masuk akal dan mencurigakan kemudian Korban berteriak Maling, tidak lama
kemudian massa berdatangan dan Panit 2 Binmas Aiptu Prawoto yang kebetulan
rumahnya bersebelahan dengan Korban juga ikut keluar dan menangkap tersangka.
Karena
banyak massa berdatangan tersangka takut kalo terjadi amuk masa akhirnya pelaku
mengakui perbuatannya bahwa burung tersebut adalah milik korban yang dicurinya.
Selanjutnya
tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kasihan untuk diproses hukum. (Sihumas
Kasihan)
Posting Komentar