Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul bekerjasama dengan KPU
Kabupaten Bantul, Panwas Pemilu, Polres Bantul, PPK kecamatan Kasihan dan
Polsek Kasihan yang dipimpin oleh ketua Penertiban Alat Peraga Kampanye Bapak
Syafrudin menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan di sepanjang
jalan ringroad selatan, Kasihan, Bantul dan tempat lainya, Kamis, 20 Maret 2014
pukul 11.00 wib.
Spanduk
maupun baliho kampanye tersebut ditertibkan karena dianggap melanggar Perda
Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Dijelaskan
Syafrudin, dalam Perda Nomor 11 tahun 2005 pasal 49 ayat 1 telah diatur tentang
pelarangan untuk menyebarkan atau menempelkan selebaran, poster, slogan pamflet, kain bendera, kain bergambar,
spanduk atau yang sejenisnya di sepanjang jalan, rambu lalu lintas dan pohon.
Syafrudin
berjanji, pihaknya akan terus mengontrol dan menertibkan alat peraga kampanye
yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Terutama yang melanggar Perda K3 dan
merusak keindahan kota.
Giat Penertiban
atribut Kampanye ini berakhir dalam keadaan aman dan tertib tidak ada gejolak
ataupun protes dari partai tertentu. (Sihumas Kasihan)
Posting Komentar