PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE YANG MELANGGAR KETENTUAN DI WILAYAH KASIHAN

Jumat, 21 Maret 20140 komentar




Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul bekerjasama dengan KPU Kabupaten Bantul, Panwas Pemilu, Polres Bantul, PPK kecamatan Kasihan dan Polsek Kasihan yang dipimpin oleh ketua Penertiban Alat Peraga Kampanye Bapak Syafrudin menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan di sepanjang jalan ringroad selatan, Kasihan, Bantul dan tempat lainya, Kamis, 20 Maret 2014 pukul 11.00 wib.

Spanduk maupun baliho kampanye tersebut ditertibkan karena dianggap melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Dijelaskan Syafrudin, dalam Perda Nomor 11 tahun 2005 pasal 49 ayat 1 telah diatur tentang pelarangan untuk menyebarkan atau menempelkan selebaran, poster, slogan  pamflet, kain bendera, kain bergambar, spanduk atau yang sejenisnya di sepanjang jalan, rambu lalu lintas dan pohon.

Syafrudin berjanji, pihaknya akan terus mengontrol dan menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Terutama yang melanggar Perda K3 dan merusak keindahan kota.

Giat Penertiban atribut Kampanye ini berakhir dalam keadaan aman dan tertib tidak ada gejolak ataupun protes dari partai tertentu. (Sihumas Kasihan)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger