Larangan
selama pelaksanaan kampanye bagi pelaksana, peserta dan petugas kampanye
berdasarkan pasal 32 huruf "k" Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013
tentang perubahan atas Peraturan KPU No 1 Tahun tahun 2013 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kampanye Pemilu Legislatif :
1.
Mempersoalkan dasar Negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Rebublik Indonesia;
2.
Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
3. Menghina
seseorang, agama, suku, ras,golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
4.
Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
5.
Mengganggu ketertiban umum;
6.
Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan
kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang
lain;
7.
Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
8.
Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
9.
Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda
gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan;
10.
Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye;
11.
Memobilisasi Warga Negara Indonesia yang belum memenuhi syarat sebagai Pemilih;
12.
Mengikutsertakan Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah
Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawahnya, dan hakim konstitusi
pada Mahkamah Konstitusi;
13.
Mengikutsertakan Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
14.
Mengikutsertakan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank
Indonesia;
15.
Mengikutsertakan Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha
milik negara/badan usaha milik daerah;
16.
Mengikutsertakan Pegawan Negeri Sipil;
17.
Mengikutsertakan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
18.
Mengikutsertakan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Posting Komentar