Pernahkah
anda mendengar tentang istilah “masa tenang”? Masa tenang tidak dapat
dipisahkan dari proses pelaksanaan Pemilu. Namun, pernahkan anda tahu kapan
atau berapa lama masa tenang dalam Pemilu Legislatif?
Masa
tenang yang sering kita dengar dalam Pemilu, didefinisikan sebagai masa yang
tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Para peserta Pemilu
dilarang melakukan kegiatan yang bisa dianggap sebagai kegiatan kampanye. Waktu
pelaksanaan masa tenang dalam Pemilu Legislatif 2014 berlangsung selama 3 hari
sebelum hari pemilihan (9 April 2014). Dimulai dari tanggal 6 April 2014 sampai
dengan 8 April 2014.
Dalam
masa tenang justru paling rawan terjadinya pelanggaran Pemilu. Bisa jadi banyak
partai / caleg yang masih melakukan kampanye terselubung. Disinilah diperlukan
koordinasi yang baik antara Polri, Kejaksaan, dan Bawaslu di Sentra Gakkumdu
berjalan optimal.
Menurut
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Basuni Masyarief, dalam artikel Harian
Kompas.com, “kajian yang cermat secara mendalam sangat penting, karena diagnosa
pelanggaran penting untuk menilai sebuah pelanggaran. Untuk itu objektivitas
sangat penting untuk menentukan jenis pelanggaran, apakah termasuk pidana
Pemilu atau pelanggaran administrasi Pemilu”.
Polri
tetap berupaya menggalang kekuatan, namun berharap agar masyarakat dapat
berperan aktif dalam melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi.
Mari sukseskan
pemilu 2014, amankan bersama pesta demokrasi bangsa!.
Posting Komentar