Selama
masa kampanye tentu kita tidak asing dengan benda – benda seperti baliho, papan
reklame, bendera, umbul – umbul spanduk dan sebagainya tentang Partai Politik
tertentu dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD tertentu. Benda – benda tersebut
merupakan alat peraga kampanye memiliki peran yang sangat besar bagi para
peserta kampanye untuk mensukseskan misinya agar mendapatkan suara terbanyak
dari para pemilih.
Namun
keberadaan alat peraga kampanye ini tentu ada aturannya. Berkaitan hal
tersebut, KPU telah membuat aturan, khususnya dijelaskan dalam pasal 17
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu
anggota DPR, DPRD dan DPD.
Alat
peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi,
program dan atau informasi lainnya yang dipasang untuk keperluan kampanye
pemilu yang bertujuan mengajak orang memilih peserta pemilu dan atau calon
anggota DPR, DPD dan DPRD tertentu (pasal 1 ayat 23 Peraturan KPU Nomor 15
Tahun 2013 tetang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD dan
DPD).
Peserta
Pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 (satu) hari
sebelum hari / tanggal pemungutan suara, demikian bunyi pasal 17 ayat 2
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu
anggota DPR, DPRD dan DPD.
Proses
pembersihan alat peraga kampanye dilaksanakan pada masa tenang, dan berdasarkan
Peraturan KPU, yang diberi tugas untuk membersihkan alat peraga tersebut adalah
para peserta Pemilu.
Bagaimana
apabila peserta pemilu tidak dapat membersihkan semua alat peraga tersebut?
Dalam
pasal 17 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 menjelaskan sebagai berikut :
“ dalam hal Peserta Pemilu tidak dapat melaksanakan ketentuan (membersihkan
alat peraga), Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan berdasarkan
rekomendasi dari Bawaslu, Bawaslu Propinsi, Panwaslu Kabupaten / kota berwenang
mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukankan
terlebih dahulu kepada peserta pemilu tersebut”.
Semoga
proses pembersihan keberadaan alat peraga kampanye tidak menjadi sumber konflik
dalam rangkaian penyelenggaraan Pemilu Legislatif ini.
Posting Komentar