MEMASUKI MASA TENANG ALAT PERAGA KAMPANYE DIBERSIHKAN

Selasa, 08 April 20140 komentar



Selama masa kampanye tentu kita tidak asing dengan benda – benda seperti baliho, papan reklame, bendera, umbul – umbul spanduk dan sebagainya tentang Partai Politik tertentu dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD tertentu. Benda – benda tersebut merupakan alat peraga kampanye memiliki peran yang sangat besar bagi para peserta kampanye untuk mensukseskan misinya agar mendapatkan suara terbanyak dari para pemilih.

Namun keberadaan alat peraga kampanye ini tentu ada aturannya. Berkaitan hal tersebut, KPU telah membuat aturan, khususnya dijelaskan dalam pasal 17 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD dan DPD.

Alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program dan atau informasi lainnya yang dipasang untuk keperluan kampanye pemilu yang bertujuan mengajak orang memilih peserta pemilu dan atau calon anggota DPR, DPD dan DPRD tertentu (pasal 1 ayat 23 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tetang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD dan DPD).

Peserta Pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari / tanggal pemungutan suara, demikian bunyi pasal 17 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD dan DPD.

Proses pembersihan alat peraga kampanye dilaksanakan pada masa tenang, dan berdasarkan Peraturan KPU, yang diberi tugas untuk membersihkan alat peraga tersebut adalah para peserta Pemilu.

Bagaimana apabila peserta pemilu tidak dapat membersihkan semua alat peraga tersebut?

Dalam pasal 17 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 menjelaskan sebagai berikut : “ dalam hal Peserta Pemilu tidak dapat melaksanakan ketentuan (membersihkan alat peraga), Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu, Bawaslu Propinsi, Panwaslu Kabupaten / kota berwenang mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukankan terlebih dahulu kepada peserta pemilu tersebut”.

Semoga proses pembersihan keberadaan alat peraga kampanye tidak menjadi sumber konflik dalam rangkaian penyelenggaraan Pemilu Legislatif ini.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger