MENGAPA POLRI TIDAK MENGGUNAKAN HAK PILIHNYA?

Sabtu, 05 April 20140 komentar




Pasal 1 ayat 25 UU RI No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif menjelaskan bahwa Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.

Namun hal tersebut tidak berlaku bagi anggota Polri, karena telah diatur dalam pasal 28 UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik. Yang dimaksud dengan "bersikap netral" adalah bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bebas dari pengaruh semua partai politik, golongan dan dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Selanjutnya dijelaskan dalam ayat 2 pasal 28 UU RI No 2 Tahun 2002 bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Adapun dalam hal anggota polri akan menjadi peserta pemilu untuk menjadi anggota Legislatif, maka harus memperhatikan ketentuan yang telah diatur dalam pasal 12 huruf k UU RI No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, yaitu harus mengundurkan diri dari anggota Kepolisian Negara Republik Indoensia.

Netralitas Polri dalam Pemilu ini tentu tidak hanya dilihat dari pendekatan yuridis dan politis, namun hal yang tidak kalah penting adalah dari aspek keamanan, khususnya terhadap suksesnya penyelenggaraa Pemilu. Pesta demokrasi ini sebagai salah satu proses peralihan kekuasaan pemerintahan di negara ini harus diamankan, dan Polri adalah aparat yang telah persiapkan untuk melaksanakan tugas tersebut.

Ketentuan diatas merupakan amanat rakyat sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan Kedua, Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 dan Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000, keamanan dalam negeri dirumuskan sebagai format tujuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan secara konsisten dinyatakan dalam perincian tugas pokok yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger