Dibeberapa
media cetak dan elektronik telah memberitakan tentang adanya dugaan praktek
money politik menjelang pelaksanaan pemungutan suara atau pencoblosan. Di
Jogjakarta misalnya, sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, Polres Gunung
Kidul telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang membawa uang sejumlah
Rp 510 juta (lima ratus sepuluh juta rupiah) dan atribut parpol seperti kaos,
contoh surat suara dan APK yang diduga akan dipergunakan untuk serangan fajar,
meskipun uang tersebut hingga saat ini masih dalam proses pendalaman Panwaslu
dan Kepolisian Resor Gunungkidul. Petugas yang tergabung dalam Gakkumdu
(Penegakan Hukum Terpadu) masih akan membahas tentang cukup tindaknya temuan tersebut
sebagai barang bukti untuk mendukung alat bukti dari tindak pidana pemilu yang
akan disangkakan.
Mencermati
hal tersebut, peristiwa diatas menjadi salah satu indikator bahwa niat untuk
menggunakan uang dalam rangka mendongkrak perolehan suara oleh oknum tertentu
masih ada. Namun niat tersebut tidak terlaksana ketika petugas polri di Gunung
Kidul telah terlebih dahulu menghentikannya. Kita harus memberikan apresiasi
terhadap Polres Gunung Kidul yang telah bertindak dengan cepat terhadap
informasi dari masyarakat tentang adanya “serangan fajar”. Hal ini tentu salah
satu bentuk tindakan represif polri yang juga dapat berdampak preventive
terhadap pelaku lain yang akan menerapkan metode “money politic” untuk
mendapatkan suara yang banyak. Kita tentu tidak mengharapkan bahwa perjalanan
demokrasi dinegara kita harus selalu diwarnai oleh “money politic”, karena hal
tersebut menjadi salah satu cerminan karakter bangsa yang negatif.
Polri
adalah bagian kecil dari komponen masyarakat yang telah bekerja untuk mencegah
terjadinya money politic, namun hal yang terpenting adalah adanya kesadaran dan
peran serta masyarakat untuk tidak turut serta mensukseskan praktek “money
politic” tersebut. Sehingga proses pendidikan berdemokrasi dinegara kita akan
berjalan dengan baik guna membangun bangsa yang “dewasa” dalam menerapkan
prinsip – prinsip demokrasi.
Posting Komentar