Apakah
yang dimaksud dengan pelanggaran Pemilu? Pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD
dan DPRD adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan terkait pemilu.
Dalam
pelaksanaan pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, kerap ditemukan adanya temuan pelanggaran
Pemilu. Temuan pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD ini merupakan hasil
pengawasan pengawas Pemilu, yang didapat secara langsung maupun tidak langsung
berupa data atau informasi tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu Anggota
DPR, DPD dan DPRD. Dari adanya temuan pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD dan
DPRD, setiap orang (Warga Negara Indonesia) yang memiliki hak pilih, pemantau
Pemilu dan/atau peserta pemilu berhak memberitahukan / melaporkan kepada
Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) tentang adanya (telah, sedang atau diduga
akan terjadinya) pelanggaran Pemilu, baik pelanggaran yang sifatnya
administrasi maupun pidana Pemilu. Pelanggaran Pemilu yang bersifat
administrasi akan diproses oleh KPU, sedangkan untuk pelanggaran pidana Pemilu
akan diproses oleh Polri. Mari amankan bersama pesta demokrasi bangsa!
Posting Komentar