Pasal 2
UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif menjelaskan bahwa Pemilu
dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil.
Dengan
asas langsung, rakyat sebagai Pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya
secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku
menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama,
ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
Setiap
warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan
paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara
dijamin keamanannya oleh negara, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak
hati nurani. Dalam memberikan suaranya, Pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak
akan diketahui oleh pihak mana pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat
suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain.
Oleh karena
itu Polri menghimbau agar dalam penyelenggaraan Pemilu ini, baik penyelenggara
Pemilu, aparat pemerintah, Peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu,
Pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Posting Komentar