GEPENG DAN ANJAL DI WILAYAH BANTUL DITERTIBKAN

Rabu, 28 Mei 20140 komentar



Anggota gabungan Sat Sabhara Polres Bantul, Sat Pol PP dan Dinas Sosial Kab. Bantul yang dipimpin Kasat Sabhara AKP Riyono, SH, melaksanakan razia gepeng (gelandangan & pengemis) dan Anjal (Anak Jalanan) di wilayah hukum Polres Bantul, Rabu siang, 28 Mei 2014.

Razia ini dilaksanakan dengan mengadakan penyisiran di sepanjang jalan Ringrod selatan mulai dari Simpang empat Tamantirto, Kasihan sampai dengan Simpang empat Blok O Banguntapan.

Para Gepeng dan Anjal tersebut selain mengganggu pemandangan dan arus lalu lintas juga melanggar pasal 504 KUHP yang berbunyi : ayat 1 berbunyi “Barang siapa minta-minta (mengemis) ditempat umum dihukum karena meminta minta dengan kurimgan selama-lamanya enam minggu, dan ayat 2 berbunyi “Minta minta yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih , yang masing masing umurnya lebih dari 16 th dihukum kurimgan selama lamanya tiga bulan.”

Setelah diadakan penyisiran petrugas berhasil mengamankan puluhan Gepeng dan Anjal Selanjutnya semuanya diamankan di Dinas Sosial Kabupaten Bantul untuk mendapatkan pembinaan di panti rehabilitasi dari Dinas Sosial Kabupaten Bantul.

Kasat Sabhara menjelaskan razia ini bertujuan untuk menertibkan gepeng dan anjal demi terpeliharannya Kamtibmas dan tegaknya hukum di wilayah Bantul. Kami akan menindak tegas kepada mereka namun kami tetap mengedepankan sisi kemanusiaan,” tegasnya disela operasi. (Sat Sabhara)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger