Dalam
rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, pihak kepolisian Daerah Istimewa
Yogyakarta memberikan pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling.
Kali
ini, kendaraan operasional Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY menemui
para pemohon perpanjangan SIM A/C di Polsek Pandak, pada hari Kamis 22 Mei 2014
pukul 09.00 Wib.
Tim SIM
Keliling dari Polda DIY dipimpin oleh IPTU Cherryn Nova dan didampingi oleh
petugas pengambil foto. Ikut pula membantu petugas dari Bank BRI Cabang Bantul
yang bertugas menerima pembayaran biaya administrasi perpanjangan SIM dan
Petugas Kesehatan yang mengeluarkan surat keterangan kesehatan.
Iptu
Cherryn Nova menjelaskan, pelaksanaan SIM keliling ini khusus untuk
memperpanjang SIM A dan SIM C diwilayah Kab. Bantul. Untuk pemohon dari luar
Kab. Bantul, dapat dilayani tetapi akan mendapat giliran yang terakhir. Menurut
Iptu Cherryn Nova, dalam mengurus perpanjangan SIM, pemohon harus membawa
fotokopi KTP, SIM asli beserta fotokopinya. Sesuai dengan PP No. 50 tahun 2010
biaya yang dikeluarkan dalam perpanjangan SIM adalah, untuk SIM A Rp.80.000 dan
SIM C Rp. 75.000 diluar surat keterangan kesehatan dokter. Iptu Cherryn Nova
juga menambahkan masyarakat dapat membuka website
humaspolresbantul.blogspot.com untuk mengetahui jadwal pelaksanaan SIM Keliling
di wilayah Bantul selanjutnya.
Animo
warga Kec. Pandak dan sekitarnya sangat tinggi akan adanya pelayanan SIM
keliling ini, karena pelayanan ini dirasa sangat membantu dan menghemat waktu
daripada harus pergi langsung ke Sat
Lantas Polres Bantul. Pelayanan SIM Keliling berakhir pukul 14.30 Wib dan
berjalan dengan tertib dan lancar. (Sihumas Pandak)
Posting Komentar