PELAYANAN SIM KELILING DI POLSEK PANDAK

Jumat, 23 Mei 20140 komentar



Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, pihak kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling.

Kali ini, kendaraan operasional Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Direktorat  Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY menemui para pemohon perpanjangan SIM A/C di Polsek Pandak, pada hari Kamis 22 Mei 2014 pukul 09.00 Wib.

Tim SIM Keliling dari Polda DIY dipimpin oleh IPTU Cherryn Nova dan didampingi oleh petugas pengambil foto. Ikut pula membantu petugas dari Bank BRI Cabang Bantul yang bertugas menerima pembayaran biaya administrasi perpanjangan SIM dan Petugas Kesehatan yang mengeluarkan surat keterangan kesehatan.

Iptu Cherryn Nova menjelaskan, pelaksanaan SIM keliling ini khusus untuk memperpanjang SIM A dan SIM C diwilayah Kab. Bantul. Untuk pemohon dari luar Kab. Bantul, dapat dilayani tetapi akan mendapat giliran yang terakhir. Menurut Iptu Cherryn Nova, dalam mengurus perpanjangan SIM, pemohon harus membawa fotokopi KTP, SIM asli beserta fotokopinya. Sesuai dengan PP No. 50 tahun 2010 biaya yang dikeluarkan dalam perpanjangan SIM adalah, untuk SIM A Rp.80.000 dan SIM C Rp. 75.000 diluar surat keterangan kesehatan dokter. Iptu Cherryn Nova juga menambahkan masyarakat dapat membuka website humaspolresbantul.blogspot.com untuk mengetahui jadwal pelaksanaan SIM Keliling di wilayah Bantul selanjutnya.

Animo warga Kec. Pandak dan sekitarnya sangat tinggi akan adanya pelayanan SIM keliling ini, karena pelayanan ini dirasa sangat membantu dan menghemat waktu daripada harus pergi  langsung ke Sat Lantas Polres Bantul. Pelayanan SIM Keliling berakhir pukul 14.30 Wib dan berjalan dengan tertib dan lancar. (Sihumas Pandak)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger