Kamis
tanggal 29 Mei 2014 diwilayah Kec. Kasihan, Bantul telah dilaksanakan operasi
miras dalam rangka penegakkan Perda Kab. Bantul No.02 Tahun 2012 tanggal 25
Januari 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran, Pelarangan Penjualan
Minuman Beralkohol.
Operasi
miras dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kasihan AKP Ngadiyanto beserta anggotanya
dengan hasil menyita barang bukti miras dari beberapa tersangka antara lain :
1. ST (58
Th), Swasta, Alamat. Dsn. Sonosewu Rt.001 Ngestiharjo, Kasihan dengan barang
bukti 10 botol aqua ukuran 1/2 liter isi CIU, 1 botol anggur kolesom dan 1
botol anggur merah.
2. TR (37 Th) Swasta, Alamat. Dsn. Ngewotan
Rt.007, Ngestiharjo, Kasihan dengan barang bukti 2 botol anggur kolesom, 2
botol aqua ukuran 1,5 Liter berisi Lapen, 4 botol aqua ukuran 600 ml berisi
Lapen dan 2 botol ukuran 400 ml Lapen.
3. DD (26
Th) Alamat. Jetis Rt.03 Tamantirto, Kasihan dengan barang bukti 4 bungkus
plastik ukuran 1/2 liter berisi Vodca.
Kanit
Reskrim Polsek Kasihan mengatakan, operasi ini bertujuan selain untuk penegakan
hukum juga bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat demi menjaga kestabilan
kamtibmas menjelang Puasa Ramadhan dan Pilpres 2014 mendatang, katanya.
Selanjutnya
ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kasihan untuk diproses
sesuai hukum yang berlaku. Kegiatan berakhir pukul 23.00 Wib berjalan dengan
aman dan lancar. (Sihumas Kasihan)
Posting Komentar