Bertempat
di ruang Binmas Polsek Bantul telah berlangsung pembinaan / sosialisasi UU No
16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum oleh bidang Hukum Polres Bantul, Rabu, 28
Mei 2014 pukul 09.00 Wib.
Sosialisasi
diikuti oleh Anggota Polsek Bantul dari masing masing fungsi dan sebagai nara
sumber adalah AKP Sardjono,SH.
AKP Sardjono,SH
menyampaikan bahwa terdakwa yang dihadapkan di persidangan tidak akan ada lagi
tanpa didampingi pengacara karena alasan biaya. Hal ini menyusul
diberlakukannya Undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum untuk
Warga Miskin’
Menurutnya
UU itu akan memberikan akses kepada seluruh rakyat miskin di negeri ini
mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Syaratnya, cukup bermodal surat
keterangan tidak mampu (SKTM). Semua biaya ditanggung pemerintah dalam hal ini
Kementerian Hukum dan HAM.
Kategori
masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum gratis ini tidak
dipersulit. Hanya tinggal melampirkan SKTM yang dalam undang-undang surat itu
dikeluarkan dari pejabat desa atau lurah atau pejabat setingkat.
Nah, di
rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai bantuan hukum untuk warga miskin
ini ditambah dengan SKTM bisa dikeluarkan oleh penegak hukum, jaksa, kepala rutan
atau LP, dan hakim,” katanya.
Tujuan
utama sosialisasi UU No. 16 tahun 2011 karena bantuan hukum merupakan hak
konstitusional. Bukan amal yang memang hak warga negara untuk mendapatkan
bantuan hukum.
Bantuan
hukum meliputi perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara (TUN). Untuk tata
usaha negara merupakan kemajuan karena negara membiayai seseorang yang melawan
negaranya sendiri.
Itulah
sebagian dari sosialisasi yang disampaikan oleh AKP Sardjono dari bidang Hukum
Polres Bantul dan selanjutnya diadakan tanya jawab. Acara tersebut berjalan
hingga pukul 10.00 Wib berjalan dengan aman dan tertib. (Sihumas Bantul)
Posting Komentar