Warga
dusun Cepoko, Trirenggo, Bantul yang tergabung dalam paguyuban RT “Catur
Tunggal” melaksanakan audensi dengan DPRD Bantul, Selasa tanggal 3 Juni 2014
mulai pukul 13.30 wib. Audensi warga Cepoko terkait dengan tuntutan pemberhentian
kepala dukuh Cepoko Aryono.
Dalam
audensi, warga diwakili 25 orang dengan korlap Sutopo selaku ketua pagutuban RT
Catur Tunggal, Cepoko. Mereka didampingi
lurah desa Trirenggo bpk. Nurhandoko, ST, Forkob (Forum Rakyat Korban Bencana)
yang diketuai Agus Andriyanto serta ketua divisi advokasi sdr. Heriyadi.
Audensi dilaksanakan di ruang Komisi A DPRD Bantul dan ditemui ketua Komisi A
Agus Efendi beserta anggotanya yakni Subhan Nawawi dan Suwardi, kepala
inspektorat Pemda Bantul bpk. Bambang, kabag hokum kab. Bantul Gunawan Budi
Susanto, S.Sos,MH, pemdes serta perwakilan dari kecamatan Bantul.
Ahmad
Ridwan warga Cepoko, salah satu peserta audensi menjelaskan bahwa kasus
pemberhentian dukuh Cepoko telah melalui proses selama 2 tahun, namun sampai
hari ini belum terselesaikan. Bahkan menurut keterangan lurah desa Trirenggo,
surat persetujuan pemberhentian dari Bupati Bantul telah diterima lurah
Trirenggo.
Sehubungan
dengan dua hal tersebut, maka, kami warga Cepoko meminta kepada lurah desa
trirenggo untuk segera mengeluarkan atau menerbitkan surat keputusan pemberhentian dukuh Cepoko, pinta Ridwan.
Bambang
dari inspektorat Bantul menerangkan, sesuai perda 17 dengan terbitnya LHP
tanggal 05 Oktober 2012, berdasarkan hasil pemeriksaan kasus, pihak inspektorat
telah menggulirkan kasus tersebut ke bagian pemerintahan desa sehingga kasus
ini sudah ditangani lurah Trirenggo.
Menanggapi
permasalahan tersebut, lurah desa Trirenggo menerangkan bahwa pemdes memang
telah mendapat persetujuan bupati
tentang pemberhentian dukuh Cepoko, namun sampai saat ini pemdes belum bisa
mengeluarkan surat pemberhentian karena berdasarkan SK Bupati nomor 51 tahun 2013, sarat pemberhentian pamong
desa sangat rinci dan menyulitkan pemdes. Sehingga pemdes sangat berhati-hati
dalam mengambil keputusan. BPD Trirenggo sendiri sudah memberikan rekomendasi
selanjutnya dirubah menjadi surat keputusan BPD untuk menyetujui pemberhentian
kadus Cepoko sehingga saat ini keputusan mutlak ada ditangan lurah.
Warga
minta kepastian waktu kepada lurah kapan akan mengeluarkan SK pemberhentian
dukuh Cepoko mengingat suasana warga
masih panas dan tetap menuntut pemberhentian.
Terkait
hal tersebut BPD memberikan usulan agar dalam mengambil keputusan
pemberhentian, lurah didampingi kabag hokum, dan DPRD dalam kecermatan
merumuskan surat pemberhentian agar bisa mengantisipasi seandainya terjadi
gugatan di PTUN. Lurah desa meminta
waktu untuk koordinasi dengan instansi terkait sehingga dimungkinkan sebelum
bulan puasa sudah menerbitkan SK pemberhentian dukuh Cepoko.
Dalam
kegiatan tersebut, jajaran anggota Polsek Bantul yang dipimpin langsung Kapolsek
Bantul melaksanakan giat pengamanan. Giat berakhir pukul 15.00 wib berjalan
aman dan terkendali. (Sihumas Bantul)
Posting Komentar