AUDENSI WARGA CEPOKO DENGAN DPRD BANTUL MASALAH PEMBERHENTIAN DUKUH CEPOKO

Rabu, 04 Juni 20140 komentar




Warga dusun Cepoko, Trirenggo, Bantul yang tergabung dalam paguyuban RT “Catur Tunggal” melaksanakan audensi dengan DPRD Bantul, Selasa tanggal 3 Juni 2014 mulai pukul 13.30 wib. Audensi warga Cepoko terkait dengan tuntutan pemberhentian kepala dukuh Cepoko Aryono.

Dalam audensi, warga diwakili 25 orang dengan korlap Sutopo selaku ketua pagutuban RT Catur Tunggal, Cepoko.  Mereka didampingi lurah desa Trirenggo bpk. Nurhandoko, ST, Forkob (Forum Rakyat Korban Bencana) yang diketuai Agus Andriyanto serta ketua divisi advokasi sdr. Heriyadi. Audensi dilaksanakan di ruang Komisi A DPRD Bantul dan ditemui ketua Komisi A Agus Efendi beserta anggotanya yakni Subhan Nawawi dan Suwardi, kepala inspektorat Pemda Bantul bpk. Bambang, kabag hokum kab. Bantul Gunawan Budi Susanto, S.Sos,MH, pemdes serta perwakilan dari kecamatan Bantul.

Ahmad Ridwan warga Cepoko, salah satu peserta audensi menjelaskan bahwa kasus pemberhentian dukuh Cepoko telah melalui proses selama 2 tahun, namun sampai hari ini belum terselesaikan. Bahkan menurut keterangan lurah desa Trirenggo, surat persetujuan pemberhentian dari Bupati Bantul telah diterima lurah Trirenggo.

Sehubungan dengan dua hal tersebut, maka, kami warga Cepoko meminta kepada lurah desa trirenggo untuk segera mengeluarkan atau menerbitkan surat keputusan  pemberhentian dukuh Cepoko, pinta Ridwan.

Bambang dari inspektorat Bantul menerangkan, sesuai perda 17 dengan terbitnya LHP tanggal 05 Oktober 2012, berdasarkan hasil pemeriksaan kasus, pihak inspektorat telah menggulirkan kasus tersebut ke bagian pemerintahan desa sehingga kasus ini sudah ditangani lurah Trirenggo.

Menanggapi permasalahan tersebut, lurah desa Trirenggo menerangkan bahwa pemdes memang telah  mendapat persetujuan bupati tentang pemberhentian dukuh Cepoko, namun sampai saat ini pemdes belum bisa mengeluarkan surat pemberhentian karena berdasarkan SK Bupati nomor  51 tahun 2013, sarat pemberhentian pamong desa sangat rinci dan menyulitkan pemdes. Sehingga pemdes sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan. BPD Trirenggo sendiri sudah memberikan rekomendasi selanjutnya dirubah menjadi surat keputusan BPD untuk menyetujui pemberhentian kadus Cepoko sehingga saat ini keputusan mutlak ada ditangan lurah.

Warga minta kepastian waktu kepada lurah kapan akan mengeluarkan SK pemberhentian dukuh Cepoko mengingat  suasana warga masih panas dan tetap menuntut pemberhentian.

Terkait hal tersebut BPD memberikan usulan agar dalam mengambil keputusan pemberhentian, lurah didampingi kabag hokum, dan DPRD dalam kecermatan merumuskan surat pemberhentian agar bisa mengantisipasi seandainya terjadi gugatan di PTUN.  Lurah desa meminta waktu untuk koordinasi dengan instansi terkait sehingga dimungkinkan sebelum bulan puasa sudah menerbitkan SK pemberhentian dukuh Cepoko.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran anggota Polsek Bantul yang dipimpin langsung Kapolsek Bantul melaksanakan giat pengamanan. Giat berakhir pukul 15.00 wib berjalan aman dan terkendali. (Sihumas Bantul)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger