Dalam
beberapa hari menjelang Pemungutan Suara Pilpres, issu tentang Netralitas bagi
TNI dan Polri semakin hangat diekspose diberbagai media, baik cetak maupun
elektronik.
Menyikapi
hal ini, Polri telah berkomitmen untuk menjadi lembaga yang netral dalam
Pemilu. Netralitas Polri tersebut bukan tanpa alasan, para anggota legislatif
yang merumuskan undang- undang telah mempertimbangkan dengan cermat tentang pentingnya
lembaga yang mengamankan pemilu tanpa harus mendapat intervensi dari partai
atau calon presiden peserta pemilu. Karena pada dasarnya semua keputusan
legislatif adalah mewakili suara rakyat, sehingga netralitas tersebut tidak
dapat diwujudkan dengan mudah apabila masyarakat tidak turut serta
berkontribusi dalam melakukan pengawasan.
Netralitas
tersebut telah diatur dalam pasal 28 Undang – Undang RI Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia yang menjelaskan sebagai berikut :
1)
Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik
dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis;
2) Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih;
3) Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan diluar kepolisian
setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Secara
internal, Kapolri telah mengeluarkan Surat Edaran yang memberikan arahan kepada
semua anggota Polri untuk tetap netral dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum
Presiden ini.
Dalam Hal
ini, masyarakat harus memainkan peran sebagai “social control” terhadap
pelaksanaan ketentuan diatas. Demikian pula dengan partai politik dan atau para
Tim Sukses Capres agar tidak melakukan upaya atau cara cara yang mengakibatkan
oknum anggota Polri melakukan tindakan tidak terpuji dengan memihak pada salah
satu parpol atau Capres.
Posting Komentar