POLRES BANTUL SIDANGKAN DUA PENJUAL MIRAS TANPA IZIN

Selasa, 10 Juni 20140 komentar



Dua tersangka penjual miras ilegal disidangkan oleh Polres Bantul di Pengadilan Negri Bantul, Selasa,10 Juni 2014 pukul 10.00 Wib.

Adapun tersangka tersebut adalah MTH (54 tahun) alamat Ngepet, Srigading, Sanden, Bantul dan HRT (40 tahun) alamat Nitipuran, Ngestiharjo, Kasihan Bantul.

Di persidangan kedua terdakwa terbukti menjual minuman miras dengan tanpa izin. Kedua terdakwa dikenai pasal 21 ayat (1) dan ayat (5) serta pasal 34 ayat (1) perda Bantul  No 2 tahun 2012 tentang pengawasan pengendalian, pengedaran dan pelarangan penjualan minuman beralkohol. Selanjutnya Hakim Ayun Kristianto, SH yang memimpin sidang tersebut menjatuhkan denda kepada terdakwa MTH sebesar Rp 1 juta atau 7 kurungan dan kepada terdakwa HRT Rp 10 juta atau kurungan 15 hari.

Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Riyono, SH menjelaskan terdakwa MTH (54 tahun) diamankan oleh petugas Sat Sabhara sewaktu melaksanakan operasi Pekat di wilayah Samas Sanden Bantul pada hari Sabtu malam tanggal 10 Juni 2014. HRT terbukti menjual miras tanpa izin dan di warungnya ditemukan barang bukti 22 botol Bir Bintang, 3 botol Anggur Koleson dan 11 Botol Bir Guines, jelas Kasat.

Selanjutnya terdakwa HRT (40 tahun) diamankan oleh petugas Sat Resnarkoba pada hari Kamis, 28 Mei 2014 di warung miliknya alamat Nitipuran Kasihan karena terbukti menjual Miras tanpa izin. Padanya ditemukan barang bukti dua Jerigen (30 liter) miras jenis Lapen, lanjutnya.

Kasat Sabhara Polres Bantul mengatakan operasi Pekat akan terus ditingkatkan guna menciptakan kondisi yang aman dan nyaman dalam menghadapi Bulan Ramadhan dan Pilpres 2014. Dihimbau kepada para penjual Miras agar berhenti menjual miras dan para pemakai Miras agar segera meninggalkannya karena miras hanya akan menghancurkan diri sendiri dan menghantarkan ke neraka jahanam, himbaunya. (Sat Sabhara)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger