Dua
tersangka penjual miras ilegal disidangkan oleh Polres Bantul di Pengadilan
Negri Bantul, Selasa,10 Juni 2014 pukul 10.00 Wib.
Adapun tersangka
tersebut adalah MTH (54 tahun) alamat Ngepet, Srigading, Sanden, Bantul dan HRT
(40 tahun) alamat Nitipuran, Ngestiharjo, Kasihan Bantul.
Di persidangan
kedua terdakwa terbukti menjual minuman miras dengan tanpa izin. Kedua terdakwa
dikenai pasal 21 ayat (1) dan ayat (5) serta pasal 34 ayat (1) perda Bantul No 2 tahun 2012 tentang pengawasan
pengendalian, pengedaran dan pelarangan penjualan minuman beralkohol. Selanjutnya
Hakim Ayun Kristianto, SH yang memimpin sidang tersebut menjatuhkan denda kepada
terdakwa MTH sebesar Rp 1 juta atau 7 kurungan dan kepada terdakwa HRT Rp 10
juta atau kurungan 15 hari.
Kasat
Sabhara Polres Bantul AKP Riyono, SH menjelaskan terdakwa MTH (54 tahun)
diamankan oleh petugas Sat Sabhara sewaktu melaksanakan operasi Pekat di
wilayah Samas Sanden Bantul pada hari Sabtu malam tanggal 10 Juni 2014. HRT
terbukti menjual miras tanpa izin dan di warungnya ditemukan barang bukti 22
botol Bir Bintang, 3 botol Anggur Koleson dan 11 Botol Bir Guines, jelas Kasat.
Selanjutnya
terdakwa HRT (40 tahun) diamankan oleh petugas Sat Resnarkoba pada hari Kamis,
28 Mei 2014 di warung miliknya alamat Nitipuran Kasihan karena terbukti menjual
Miras tanpa izin. Padanya ditemukan barang bukti dua Jerigen (30 liter) miras
jenis Lapen, lanjutnya.
Kasat
Sabhara Polres Bantul mengatakan operasi Pekat akan terus ditingkatkan guna
menciptakan kondisi yang aman dan nyaman dalam menghadapi Bulan Ramadhan dan
Pilpres 2014. Dihimbau kepada para penjual Miras agar berhenti menjual miras dan
para pemakai Miras agar segera meninggalkannya karena miras hanya akan
menghancurkan diri sendiri dan menghantarkan ke neraka jahanam, himbaunya. (Sat
Sabhara)
Posting Komentar