POLRES BANTUL SIDANGKAN SEORANG PENJUAL MIRAS ILEGAL

Kamis, 12 Juni 20140 komentar



Lagi, Polres Bantul sidangkan penjual miras di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis, 12 Juni 2014 pukul 10. 00 Wib.

Kali ini terdakwa beirinisial DEP (28 tahun) warga Kujon, Pelemmadu, Sriharjo, Imogiri, Bantul. DEP dijatuhi denda Rp 1 juta dan biaya sidang Rp 1000,- oleh Ayun Kristianto, SH yang memimpin sidang tersebut karena terbukti melanggar pasal 21 ayat (1) dan ayat (5) serta pasal 34 ayat (1) perda Bantul  No 2 tahun 2012 tentang pengawasan pengendalian, pengedaran dan pelarangan penjualan minuman beralkohol.

Terdakwa DEP ditangkap oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Bantul di warung kelontongnya dekat dirumahnya pada hari rabu tanggal 14 Mei 2014. Terdakwa DEP ditangkap petugas berdasarkan laporan masyarakat setempat karena meresahkan masyarakat menjual miras tanpa izin. Setelah diadakan penggeledahan di warungnya, petugas menemukan barang bukti berupa 20 botol miras jenis Bir Bintang, empat botol miras jenis Black Jack dan lima botol Mix Max.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Heri Maryanta menhimbau kepada masyarakat agar tidak menjual miras secara ilegal,kami akan menindak  tegas bagi penjual miras yang tidak mengindahkan peraturan yang ada, himbaunya.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger