Lagi,
Polres Bantul sidangkan penjual miras di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis, 12
Juni 2014 pukul 10. 00 Wib.
Kali ini
terdakwa beirinisial DEP (28 tahun) warga Kujon, Pelemmadu, Sriharjo, Imogiri,
Bantul. DEP dijatuhi denda Rp 1 juta dan biaya sidang Rp 1000,- oleh Ayun
Kristianto, SH yang memimpin sidang tersebut karena terbukti melanggar pasal 21
ayat (1) dan ayat (5) serta pasal 34 ayat (1) perda Bantul No 2 tahun 2012 tentang pengawasan
pengendalian, pengedaran dan pelarangan penjualan minuman beralkohol.
Terdakwa
DEP ditangkap oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Bantul di warung kelontongnya dekat
dirumahnya pada hari rabu tanggal 14 Mei 2014. Terdakwa DEP ditangkap petugas
berdasarkan laporan masyarakat setempat karena meresahkan masyarakat menjual
miras tanpa izin. Setelah diadakan penggeledahan di warungnya, petugas menemukan
barang bukti berupa 20 botol miras jenis Bir Bintang, empat botol miras jenis
Black Jack dan lima botol Mix Max.
Kasat
Reskrim Polres Bantul AKP Heri Maryanta menhimbau kepada masyarakat agar tidak
menjual miras secara ilegal,kami akan menindak tegas bagi penjual miras yang tidak mengindahkan
peraturan yang ada, himbaunya.
Posting Komentar