Ditlantas
Polda DIY hari ini menggelar program layanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi
(SIM) di Polsek Jetis, Selasa, 5 Agustus 2014 mulai pukul 09.00 Wib.
Progran ini
adalah merupakan pelayanan prima kepolisian untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang
SIM, khususnya SIM A dan SIM C.
Melalui
proses yang cepat dengan hanya fotokopi KTP terbaru, melampirkan SIM asli yang
masih berlaku kemudian cek kesehatan dan terakhir foto SIM langsung di
tempat serta membayar administrasi
mereka mendapat SIM baru, hari itu juga. Untuk yang SIM-nya kadaluarsa, lebih
setahun, harus mengurus SIM ke Mapolres Bantul.
Dengan
layanan yang tidak ribet itu membuat masyarakat antusias dengan keberadaan
layanan tersebut, dibanding harus mendatangi Mapolres Bantul. Jadwal Pelayanan SIM
keliling ini jauh sebelumnya telah diinformasikan ke masyarakat melalui para
Bhabinkamtibmas masing – masing desa dan juga di publikasi melalui Blog Humas
Polres Bantul.
Demikian
hingga berita ini diliput, serangkaian Giat Pelayanan Bus Keliling Ditlantas
Polda DIY masih berlangsung dan diperkirakan selesai hingga pukul 14.00 Wib.
(Sihumas Jetis)
Posting Komentar