KPU Kabupaten Bantul melakukan pembukaan kotak suara
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 untuk mengambil dokumen formulir
model A.4 PPWP (DPTb), Model A.T Khusus (DPKTb), Model A.5 PPWP dan Model C.7
PPWP, berkenaan permintaan Mahkamah Konstitusi untuk bukti dalam sidang
Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Pembukaan disaksikan oleh saksi dari pasangan calon,
Panwaslu Kabupaten Bantul serta pengamanan aparat Kepolisian Polres Bantul pada
hari Selasa, 12 Agustus 2014 pukul 14.00 Wib yang akan dilanjutkan sampai hari
Rabunya. Dokumen tersebut setelah di foto copy kemudian dikirim ke Mahkamah
Konstitusi melalui Biro Hukum KPU RI paling lambat tanggal 15 Agustus
2014, jelas Divisi Logistik KPU
Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho, S.Ant.
Seperti diketahui bahwa proses PHPU Presiden dan Wakil
Presiden tahun 2014 saat ini masih berlangsung dengan pemeriksaan dokumen serta
saksi-saksi dari pemohon maupun termohon serta pihak terkait, KPU
Kabupaten/Kota se Indonesia sebagai pihak ikut termohon mempersiapkan alat
bukti tersebut dengan membuka kotak suara.
Posting Komentar